Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara

Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara Sidang putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus karena minum sirup paracetamol produksi PT AFI Farma yang diduga menewaskan 5 orang, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota menggelar sidang pembacaan putusan, Rabu (1/11/2023).

Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota), dalam sidang yang dihadiri oleh keempat terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa, serta tim JPU (jaksa penuntut umum)

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Sejumlah terdakwa yang dimaksud yakni, Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi). Mereka divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Afi Farma dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh tim JPU pada 4 Oktober 2023, disebutkan tuntutan para terdakwa kasus di PN Kota dengan hukuman bervariasi.

Pemberian tuntutan untuk 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU no. 36/2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wahyu Wasono Dyan Ariwibowo selaku JPU mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Yaitu mereka terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Ia menjelaskan, obat sirup ini mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Menurut dia, kandungan di dalamnya meresahkan masyarakat karena timbul korban jiwa hingga 40 anak menderita setelah mengonsumsi obat produksi PT AFI Farma.

Kasus , kata Wahyu, juga jadi cermin rapuhnya kepatuhan industri farmasi. PT AFI Farma dinilai tidak menerapkan cara pembuatan obat yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Farmakope Indonesia. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO