JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terungkap fakta baru dalam sidang ketiga kasus pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menyeret Yeni Sulistyowati (78) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya tersebut, JPU menghadirkan seorang saksi bernama Ngatminuk (46), warga Surabaya yang merupakan sahabat dari pelapor yakni Diana Soewito, mantan menantu terdakwa Yeni.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dalam keterangannya, saksi menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan cincin kawin yang disimpan mendiang suami Diana.
"Sesuai fakta kenyataan, bahwa saya ditanya dari pihak sebelah (PH terdakwa, red). Saya sampaikan bahwa ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana," ujarnya usai sidang, Kamis (9/11/2023).
Diungkapkan, perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani, yang merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," katanya.
Akan tetapi, saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. "Sampai kita pulang perhiasan itu tidak diberikan," tukas Ngatminuk.
Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan, bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapi novum baru yang muncul di persidangan itu.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Ini merupakan novum baru yang kita baru tahu di persidangan ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta dan kesaksian oleh Bu Ninuk (Ngatminuk, red) bahwa Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru," paparnya.
Menurut dia, perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito. "Yang jelas dia itu masuk pasal 55 KUHP, ikut serta membantu," pungkas Andri.
Sebelumnya, Yeni Sulistyowati dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin yakni, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel, pada Rabu (26/07/23) lalu. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. (aan/mar)
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News