KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri Raya mengimbau kepada semua pihak agar memperhatikan aturan dan kaidah yang berlaku, bila ingin membangun tempat wisata di kawasan sumber air.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua ARPL Kediri, Ari Purnomo Adi, menyikapi pembangunan tempat wisata di kawasan Sumber Bedug (Gaya Remaja) yang terletak di Desa Bedug dan Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Yang mana dalam pembangunan di sana telah membeton bagian dasar, sehingga dikhawatirkan sumber airnya justru akan mati.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kelestarian lingkungan terutama mata (sumber) air harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber Bedug," kata Ari, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, pembangunan di sumber air terutama menyangkut pembangunan fisik harus mengikuti kaidah-kaidah yang tercantum dalam peraturan dan perundangan undangan yang berlaku. Bila proses itu dilakukan sesuai aturan, tentunya sektor ekonomi dan wisata akan mengikuti.
Saat ini kawasan sumber Bedug memang sedang dibangun oleh Pemdes Bedug untuk dijadikan Desa wisata. Sayangnya, proses pembangunannya tidak melibatkan desa sebelah yaitu desa Rembang Kepuh yang juga memiliki bagian dari sumber Bedug tersebut.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Terkait dengan rebutan pengelolaan Sumber Bedug oleh Pemdes Bedug dan Desa Rembang Kepuh, Ari berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak terkait.
Sementara itu, Kades Rembang Kepuh, Nur Aini, menjelaskan bahwa sudah semestinya pengelolaan sumber air dilakukan oleh dua desa, karena lokasinya. Ia menganggap, hasil mediasi yang dilaksanakan di Pemkab Kediri beberapa waktu lalu adalah pengelolaan sumber air harus dilaksanakan dua desa, sebab wilayahnya berada di dua daerah.
"Kami sudah dimediasi di Kantor Pemkab Kediri yang memimpin mediasi adalah Pak Sukadi Asisten 1 Sekdakab. Dalam mediasi tersebut disampaikan untuk pengelolaan adalah dua desa," tuturnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Sedangkan Kepala Dusun Bedug, Arif Jauharyanto, membantah keras bila dikatakan Pemdes Bedug tidak melibatkan Pemdes Rembang Kepuh dalam pengelolaan sumber Bedug itu.
"Pemdes Bedug ingin membangun terlebih dulu sumber bedug itu, sesuai surat dari Kementerian PUPR dan sesuai dengan gambar yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR. Setelah selesai baru dikelola bersama," ucapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News