JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Suwito oleh Yeni Sulistiyowati (78) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari adik kandung korban atau pelapor.
Dalam sidang tersebut, saksi Amelia Dewi (36) mengungkapkan riwayat dan asal usul cincin berlian yang kini jadi objek perkara di persidangan. Diungkapkan Amel, bahwa cincin putih bertata berlian yang menjadi perkara menantu dan mertua itu merupakan cincin hadiah pernikahan yang dibeli kedua orang tua Diana untuk hadiah bagi keluarga baru.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Cincin berlian itu adalah hadiah untuk keluarga baru yang dibeli ayah ibu saya. Dan yang dimaksud keluarga baru itu ya almarhum Subroto dengan kakak saya Diana," ujarnya, Sabtu (18/11/23).
Dijelaskan secara gamblang, bahwa cincin berlian itu diberikan sebelum acara resepsi di Surabaya pada tahun 2016 silam.
"Itu dibeli ayah ibu saya, sebagai hadiah. Sebelum acara resepsi pernikahan di Surabaya," imbuh Amel.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Saat di persidangan, Amel dicesar sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah ia melihat peristiwa saat Diana Suwito meminta cincin berlian pada Yeni Sulistyowati di hari ke-49 kematian mendiang suami Diana yakni Subroto.
"Saya itu kan diajak untuk mengantarkan doa, kepada almarhum dalam acara 49 harinya Subroto. Kemudian disambut baik dengan Mak Yeni. Dipersilakan masuk, disuruh doa dulu. Setelah doa, kami dipersilakan untuk makan, kemudian saya makan di rumah sebelah, karena sembahyangnya di rumah induk," terang Amel.
Tidak berselang lama, ia mendapat telepon dari suaminya. Untuk itu ia hendak berpamitan ke Yeni. Dan pada saat itu ia melihat dan mendengar ada percakapan serius antara Diana dan Yeni.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Di rumah induk saya mendengar dan melihat percakapan yang disampaikan oleh Cece Diana dengan mertuanya. Yang saya ingat disampaikan soal cincin. Sempat ditanyakan cincin. Karena saat itu saya juga sambil telepon. Jadi yang saya dengar soal pertanyaan cincin, ada jawaban juga, terjadi percakapan," tandasnya.
"Kalau kata-kata detailnya saya lupa, karena kejadian juga sudah lama, sekitar bulan Januari. Yang saya dengar ada jawaban dari Mak Yeni kalau cincin itu ada dan dibawa sama beliau (Yeni). Ce Ling-Ling (Lindayani) juga ada. Bahkan sempat menyampaikan, kalian masih lama toh. Karena percakapan terlihat serius, saya pun izin pamit untuk pulang, karena suami juga sudah jemput di depan," sambung Amel.
Yang bikin heran, saat di ruang persidangan, Amel sempat mendengar pernyataan yang kurang mengenakkan dari terdakwa. Di mana Yeni mengaku tidak kenal dengan dirinya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Tadi sempat ditanya sama pengacaranya ini kan masih keluarga. Dan saya menganggap karena tidak ada perceraian, ya masih keluarga hingga saat ini. Tapi pada saat ditanya (terdakwa) sama Pak Hakim, apakah mengenal dengan saudara saksi, malah dijawab, tidak. Wah berarti dia (Yeni) tidak mengenal saya. Terus kalau ditanya perasaan, saya kecewa, ternyata mereka tidak menganggap (saya) keluarga," tuturnya.
"Jadi perlakuan mereka terhadap Cece Diana selama ini yang saya saksikan, selama di rumah sakit, Cece Diana dimarah-marahi, dimaki-maki, ditunjuk-tunjuk dengan kalimat kasar. Itu kejadian maki-maki dan marah-marah di rumah sakit, dan kedua di Palem Asri (rumah makan), dan ini parah sekali," kata Amel.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa membalas makian pihak keluarga Yeni, lantaran ia selama ini tidak diajarkan oleh orang tuanya untuk memaki-maki orang atau menghina orang lain.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
"Saya tidak bisa menirukan makian mereka, karena saya gak pernah diajarkan orang tua saya untuk menghina orang lain. Tapi mereka ada yang marah-marah, menunjuk-nunjuk, memaki-maki dan gebrak-gebrak meja kepada orang tua kami saat di Rumah Makan Palem Asri, itu ada dari keluarga mereka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati kembali ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak bisa hadir di persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 14 November 2023. Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Saksi itu adalah Amelia Dewi. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Sri Kalono, pada sejumlah jurnalis, usai persidangan.
Pihaknya memohon kepada majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati. Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya, ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda-lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan," ujar Kalono.
Sebelumnya, Yeni dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/23). Terhadap Yeni, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya, itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.
Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News