
Korban sempat mengalami muntah, kemudian para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk di mandikan oleh E. Kemudian, EAI masuk ke dalam kamar mandi dan menyetubuhi korban.
Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D dan sesampainya dirumah, menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. D yang saat itu mengantarkan pulang korban, diminta orang tua korban untuk menghadirkan para pelaku lainnya.
Dari apa yang dialami korban, ibu Melati melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo bersama para pelaku.
Akibat dari peristiwa tersebut, para pelaku terancam pasal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News