Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya

Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya Satu dari empat pelaku pemerkosaan gadis 17 tahun di Sidoarjo saat ditangkap Polresta Sidoarjo.

Akibat dari peristiwa tersebut, para pelaku terancam pasal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (cat/sis)