
Akibat dari peristiwa tersebut, para pelaku terancam pasal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (cat/sis)