SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan langkah efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Salah satunya adalah dengan pemusnahan arsip yang digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah, Selasa (21/11).
Pemusnahan sebanyak 40.051 berkas itu di antaranya berupa arsip fidusia, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Hadir dalam kegiatan tersebut Saefur Rochim selaku Kadiv Administrasi, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa selain untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk melindungi keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu arsip-arsip fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang/subbagian segera memindahkan dan mendata arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar lekas diusulkan pemusnahan.
"Sehingga dapat tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA)," urainya.
Sementara itu, Emon A Kohar mengapresiasi kantor wilayah yang telah mengadakan kegiatan pemusnahan arsip hari ini. Menurut Emon, hal tersebut harus dicontoh oleh seluruh jajaran.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Imigrasi telah melakukannya, saya harap jajaran pemasyarakatan juga melakukan hal yang sama," tandasnya.
Namun dia mewanti-wanti agar proses pemusnahan arsip tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Jangan tiba-tiba dimusnahkan begitu saja arsipnya," katanya sembari menguraikan bahwa proses pemusnahan tersebut juga menghadirkan bidang pengawasan dan bidang yang terintegrasi, seperti divisi pemasyarakatan, divisi imigrasi, dan divisi yankumHAM. (cat/git)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News