
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan langkah efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Salah satunya adalah dengan pemusnahan arsip yang digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah, Selasa (21/11).
Pemusnahan sebanyak 40.051 berkas itu di antaranya berupa arsip fidusia, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
BACA JUGA:
Hadir dalam kegiatan tersebut Saefur Rochim selaku Kadiv Administrasi, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa selain untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk melindungi keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu arsip-arsip fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas," jelasnya.
Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang/subbagian segera memindahkan dan mendata arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar lekas diusulkan pemusnahan.
Simak berita selengkapnya ...