Tak Punya SIM, Siswa SMA di Surabaya Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

Tak Punya SIM, Siswa SMA di Surabaya Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman saat menunjukkan hasil pemeriksan kecelakaan yang terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (22/11/2023).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AW, pelajar SMA yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan satu korban dan satu korban lainnya luka-luka.

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

Kasatlantas , mengatakan, AW (16) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa tabrakan yang melibatkan pengemudi mobil Innova nopol L 2544 OA adalah seorang pelajar SLTA telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diketahui belum mempunyai Surat Izin Mengemudi,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).

Arif mengeatakan, selama ini, AW belum menguasai kendaraan dan belum fasih. Saat melintas di Jalan Menur Pumpungan, AW menjalankan mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Baca Juga: Wali Murid SMA Gloria 2 Datangi Polrestabes Surabaya Buntut Kericuhan yang Diduga Dilakukan Ivan Cs

Menurut Arif, Ia mengendarai dengan kecepatan 70 kilometer per jam karena AW terburu-buru hingga akhirnya terjadi kecelakaan dan menewaskan satu korban jiwa.

Korban pertama yang ditabrak adalah Ester Narwati (38) pengendara Honda Beat bernopol L 2544 WY.

Kemudian, AW membanting setir ke arah kiri, hingga menabrak korban lainnya, yaitu Parwito (56) warga Menur, yang mengendarai Honda Beat bernopol L 5298 MI.

Baca Juga: SMA Gloria 2 Surabaya Keluarkan Surat Dugaan Arogansi dan Intimidasi kepada Siswanya

Arif menjelaskan, untuk korban bernama Prawito meninggal dunia di lokasi kejadian karena terlindas oleh mobil yang dikendarai oleh AW. Sedangkan, Ester Narwati mengalami gagar otak, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari kejadian tersebut, Satlantas , menetapkan AW sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 dan 3 tentang UU lalu lintas 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut, Satlantas nantinya akan lebih memberikan sosialisasi ke beberapa sekolah, terkait adanya para siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sudah mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sebanyak 2.512 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Persebaya Vs PSM di GBT

“Nantinya akan kita lakukan himbauan kepada guru-guru dan para orang tua agar mereka mereka lebih disiplin menekankan tertibnya berlalu lintas dan larangan menggunakan kendaraan bermotor di usia dini,” pungkasnya. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO