Hendak Pesta Sabu, Oknum LSM di Kediri Diringkus

Hendak Pesta Sabu, Oknum LSM di Kediri Diringkus Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di mapolres Kediri. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Informasi, Bambang Tri Maryono (49) diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Jumat (10/7) sore sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, di jalan raya Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, lantaran terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti SS seberat 0,36 gram.

Informasi yang dihimpun, penangkapan oknum LSM asal Dusun Campurejo, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat mengetahui pelaku berada di pinggir jalan, petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti SS di saku celana sebelah kiri yang disimpan di bungkus rokok. “Pelaku saat kita tangkap tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang kami amankan sabu-sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus rokok dan HP,” ungkap Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Siswandi.

Masih kata Siswandi, pelaku pengguna narkotika ini, menurutnya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena terjerat pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 UU tentang narkotika. “Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan untuk kita kembangkan kasusnya,” ungkap AKP Siswandi.

Selain aktif di LSM, pelaku yang juga seorang sopir dan memiliki dua anak ini rencananya hendak melakukan pesta sabu bersama temannya. "Saya dapat barang itu dari Akin. Saya sudah dua kali beli ke Akin," aku Bambang. (kdr-1/rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO