SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung bakso yang berada di Jalan Kalimas Baru, Perak, dirazia oleh Satpol PP karena sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras.
Petugas Satpol PP menemukan miras yang dijual yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda
Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan razia yang dilakukan ini, berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, Bagus menyebut pihaknya tidak menemukan pemilik bakso, namun bertemu dengan karyawan yang saat itu menjaga stan jualan.
“Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
Dari informasi yang dihimpun, kedua LC tersebut, bekerja apabila mendapat panggilan. Selain itu, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga menyita 8 botol miras yang dijadikan barang bukti.
Namun, Satpol PP tidak melakukan penyegelan ke warung bakso yang menyediakan LC dan Miras tersebut.
“Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.
Baca Juga: Preman Getok Tarif Parkir KBS Rp45 Ribu, Polsek Wonokromo Tuding Pihak ini Tak Tegas
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan miras ilegal yang ada di Kota Surabaya. Hal ini, untuk menjaga Kamtibmas di Kota Pahlawan.
“Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News