SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu madrasah diniyah takmiliyah (MDT) di Kabupaten Sampang dihapus sebagai penerima bantuan operasional daerah madrasah diniyah (bosda madin). Penghapusan itu disebut-sebut dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi diniyah takmiliyah (FKDT) Kecamatak.
Diketahui, lembaga yang dihapus dari penerima bosda madin tersebut adalah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Wustha Miftahul Ulum, Desa Jarangoan, Kecamatan Omben, Sampang. Kepala MDT Wustha Miftahul Ulum mengaku kecewa dan dirugikan atas keputusan tersebut.
Baca Juga: KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
“FKTD Kecamatan Omben yang menghapus lembaga kami. Hal itu diketahui saat melakukan pencairan bantuan pendidikan diniyah dan guru swasta (BPPDGS),” kata Abdul Wahid, Selasa (28/11/2023).
Ia mengatakan sudah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang untuk mempertanyakan alasan lembaganya dihapus dari penerima bosda madin.
“Disdik dan kemenag tidak memberikan alasan. Padahal, jauh sebelum hari pengusulan pencairan bosda madin segala persyaratan sudah dilengkapi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pungli Bazar Pendidikan dan Jambore Terendus Masuk ke Disdik Sampang?
Sekretaris PC Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Sampang itu menilai tugas FKDT adalah menjembatani lembaga-lembaga madin di Sampang. Karena itu, ia mewanti-wanti agar FKDT tidak sewenang-wenang dan bijaksana mengeluarkan putusan demi mengembangkan pendidikan.
"Kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan arogansi FKDT Omben. Hasil konfirmasi ke kemenag, kata FKDT alasan kenapa kami dicoret, karena kurang koperatif. Padahal, saya selalu hadir memenuhi undangan, mengumpulkan SPJ, dan membayar jika ada iuaran," paparnya.
Pria yang akrab disapa Gus Wahid itu mengungkapkan FKDT sering menyebut regulasi teknis upload data dan kurangnya anggaran dalam pelaksanaan bosda madin.
Baca Juga: Dua Rangkaian Hari Jadi Sampang Diterpa Isu Pungli, Lembaga Sekolah Jadi Sasaran
“Jika memang anggaran yang menjadi alasan utama, seharusnya dipangkas saja, dan tidak harus mengorbankan lembaga yang sudah sudah berdiri puluhan tahun ini,” imbuhnya seraya mengatakan bahwa MDT Wustha Miftahul Ulum sudah berdiri sejak tahun 2013.
Oleh karena itu, ia menuntut FKTD Kecamatan Omben bertanggung jawab atas penghapusan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Wustha Miftahul Ulum sebagai penerima bosda madin. Sebab, mengutip keterangan disdik dan kemenag, bahwa bosda madin pengajuannya dari bawah.
“Jika memang benar apa yang disampaikan disdik dan kemenag itu, berarti FKDT harus yang bertanggung jawab. Lantas apakah FKDT ini mempunyai wewenang menghapus lembaga dari daftar penerima bosda madin?” kesal dia.
Baca Juga: Disdik Sampang Diduga Kerap Potong Honor GTT
Sementara Kasi Pontren Kemenag Sampang Imam Mahmudi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi atas penghapusan satu lembaga penerima bosda madin di Kecamatan Omben
Ketua FKDT Omben Taufiqurrahman juga belum bisa memberikan penjelasan karena keluarganya sedang tertimpa musibah. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News