SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pemotongan honor guru tidak tetap (GTT) diduga kerap terjadi di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang. Kali ini, seorang guru di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Wako Wadidi, menerima gaji tidak sesuai dengan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang dianggarkan.
Gaji yang diterima hanya Rp400 ribu dari seharusnya Rp750 ribu, sebagaimana tanda terima yang sudah ditandatangani kepala dan bendahara sekolah. Wako juga tercatat sebagai guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Oleh sebab itu, ia membawa kasus yang dialami ke Polres Sampang. Sebab, Wako mendapatkan tekanan dari beberapa guru dan kepala sekolah.
"Perlakuan semena-mena ini kami seret ke kepolisian, karena seolah-olah dianggap salah. Apalagi klien kami disuruh meminta maaf lantaran membuka tentang potongan gaji," kata Hendrayanam, Kuasa Hukum Wako Wadidi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Ia mengungkapkan, pemotongan gaji GTT tidak menimpa kepada kliennya saja, melainkan pada tiga GTT lainnya. Menurut dia, pemotongan gaji ini berjalan sejak 2022.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Atas sikap Wako Wadidi, SDN Tamberu Barat 1 memintanya untuk tidak mengajar lagi atau keluar dari sekolah.
"Perkara ini perlu juga diperhatikan oleh pemerintah daerah dan legislatif. Sebab, perlakuan semacam ini kemungkinan terjadi kepada tenaga pendidik lain," ucap Hendra.
Menurut dia, kebobrokan sektor pendidikan di Sampang tidak bisa disembunyikan. Sebab, keberanian tenaga pendidik membuka sistem anggaran berkaitan dengan haknya seharusnya didukung, Namun, justru malah mendapat ancaman.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Dari Disdik Sampang tidak menindaknya. Kepala sekolah dan bendahara hanya disuruh mengembalikan gaji yang dipotong dan tidak untuk memecat GTT," tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat diadukan ke Kejari Sampang dan pihak sekolah diberi waktu untuk introspeksi diri. Namun, lanjut Hendra, kliennya malah mendapati perlakuan tidak baik dari pihak sekolah.
"Yang benar-benar tidak bersalah seolah-oleh dianggap salah. Bahkan, klien kami diminta mengirimkan permintaan maaf atas apa yang ia perbuat," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, belum bisa berkomentar atas laporan itu karena hendak menanyakan perkembangan kasus ke pinyidik.
"Mau tanya ke penyidiknya dulu ya, nanti kami kabari," ujarnya singkat. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News