PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Diskop UKM Naker Pamekasan mengusulkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) sebesar Rp100 Ribu. Hal ini sudah diusulkan langsung kepada Gubenur Khofifah.
"UMK Pamekasan tahun 2024 ada kenaikan sekitar Rp 100 ribu. Namun kenaikan UMK Pamekasan ini baru diusulkan ke Gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan," kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Kamis (30/11/2023)
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Lebih lanjut, ia mengatakan kenaikan upah tersebut masih dalam tahap pengajuan kepada gubernur. Apabila nanti sudah disetujui maka akan resmi di umumkan kepada seluruh masyarakat di Pamekasan, terutama UMKM.
"Tahun 2023 ini UMK Pamekasan Rp2.133.655,00. Sementara jika usulan UMK Pamekasan tahun 2024 itu disetujui Gubernur Jatim maka akan naik menjadi Rp2.229.626,00.," tuturnya.
Ia juga menyampaikan alasan dari usulan kenaikan tersebut, di mana pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus. Bahkan, pengusulan UMK 2024 sudah melalui diskusi dengan dewan pengupahan.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Kami belum dapat info kapan pengusulan UMK itu diumumkan oleh Gubernur Jatim, dalam waktu dekat mungkin pekan depan sudah kami terima usulan itu," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News