BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni membagikan 500 Setifikat hak milik atas Tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Bangkalan.
Raja yang juga Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu meminta kepala desa supaya membantu masyarakat dalam administrasi mengurus sertifikasi tanah.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Hal ini bertujuan agar banyak tanah di pedesaan dapat memiliki sertifikat.
"Dari 500 sertifikat yang diserahkan total 42 ribu tanah di Bangkalan yang sudah bersertifikat 80 persen tanah di Bangkalan bersertifikat sisa 20 persen belum, kita butuh partisipasi Kepala desa dan Pemkab Bangkalan," Kata Raja Juli. Rabu (6/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Dalam hal ini dengan memberikan sertifikat masyarakat agar bebas dari mafia tanah.
"Kalau tanah sudah bersertifikat tentunya masyarakat dapat melakukan aktifitas ekonomi dengan memanfaatkan tanahnya baik berupa investasi maupun untuk modal usaha," ujarnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
(penyerahan sertifikat tanah warga Bangkalan)
Sementara Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie mengatakan, aset tanah masyarakat Bangkalan harus tersertifikasi secara menyeluruh.
Hal ini bertujuan agar tanah dapat kepastian hukum sehingga dapat dikelola oleh masyarakat.
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
"Aset milik masyakat mungkin masih ada dikuasai pihak lain, kalau tanah sudah tersertifikasi itu dapat meng-cut dari mafia tanah," pungkasnya. (mil/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News