SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah akan kembali membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024.
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), prioritas kebutuha CASN 2024 ialah pada pelayanan dasar seperti tenaga guru dan kesehatan.
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Selain itu, pemerintah berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.
Seleksi CASN 2024 tetap membuka kesempatan bagi lulusan baru (fresh graduate).
Kebijakan CASN tahun 2024 diharapkan dapat mengurangi jabatan-jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
"Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Arah rekrutmen ASN Talenta Digital untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi," ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB pada Sabtu (16/12/2023).
Salah satu kebutuhan CASN 2024 yang akan dipenuhi adalah posisi calon hakim (cakim).
"Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak," tutur Anas.
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
Pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), yang diseleksi dari Analisis Perkara Peradilan.
Adapun pengadaan hakim didapatkan setelah diangkat menjadi PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Pengadaan hakim dilakukan sama dengan seleksi CASN secara umum, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai hakim.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
"Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung," jelas Anas.
Merujuk dari Mahkamah Agung, kebutuhan SDM aparatur untuk mengisi sejumlah unit kerja pengadilan mencapai puluhan ribu, yang terdiri atas hakim peradilan umum, hakim peradilan tata usaha negara, hakim peradilan agama serta ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
(ans)
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News