JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK sepeti dikutip Antara, Selasa (14/7).
Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
Sempat beredar kabar penyidik KPK sudah menjemput paksa tersangka dari suatu tempat, Selasa. Otto tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Namun Indriyanto menilai bahwa Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu tidak dijemput paksa.
"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini (14/7)," tambah Indriyanto.
KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7/2015) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
Sementara Tim penyidik KPK terpaksa menggelandang Otto Cornelis Kaligis masuk gedung KPK karena dianggap tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Kaligis juga disebut kerap memalsukan lokasi keberadaannya saat ditanya penyidik. "Melihat gelagat tidak baik itu, tim melakukan penangkapan," kata penyidik tersebut.
Nama OC Kaligis dikaitkan dengan operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pada 9 Juli 2015. (ant/iss/ssn/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News