SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar operasi Jagratara. Agenda tersebut dalam rangka pengamanan keimigrasian jelang malam pergantian tahun baru 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung 2 hari ini, tim gabungan menindak satu orang asing diduga melanggar izin tinggal berinisial AA. Diketahui, ia merupakan warga negara Sudan yang datang dan menetap di Indonesia sejak November 2023 bersama istri dan 4 orang anaknya menempati sebuah unit apartemen di Surabaya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda
Kepada petugas tim gabungan, AA mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta, dan memiliki pabrik pengolahan di Jombang.
Usai melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Alhasil, petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan bahwa Operasi Jagratara yang dilaksanakan dalam 2 hari ini berlangsung kondusif. Pengawasan dilakukan secara terbuka, dan sebanyak 5 tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
"Namun ada satu kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (29/12/2023).
Operasi gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim ini dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News