Warga Pendatang Diancam Kurungan, Pemkot Surabaya Intensif Gelar Operasi Yustisi

Warga Pendatang Diancam Kurungan, Pemkot Surabaya Intensif Gelar Operasi Yustisi Ilustrasi: warga saat arus balik Lebaran.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - intensif menggelar operasi yustisi kependudukan, pasca lebaran. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Rabu (22/7) usai melakukan Halal Bihalal dengan seluruh stafnya di Halaman Balai Kota mengatakan, sasaran operasi yustisi adalah rumah kos di sejumlah kawasan kota.

Dalam operasi Yustisi ini, pihaknya melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai Satpol PP, pegawai kelurahan, serta kecamatan. “Kita gerakkan muspika kecamatan, kelurahan, bagian pemerintahan untuk melakukan yustisi kependudukan,” ujarnya.

Risma mengungkapkan, operasi yustisi sebenarnya telah dilakukan sejak H+1 pasca lebaran. Pada saat itu, tempat yang dituju adalah terminal dan stasiun. “H+1, terminal dan stasiun kita waspadai,” paparnya.

Dalam operasi yustisi, para petugas melakukan proses administrasi dengan mendata para pendatang, guna mengetahui tempat kerja mereka di Surabaya. “Kita Check dulu dia bekerja dimana,” tegas mantan Kepala Bappeko.

Sementara, Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah, warga pendatang bisa dikenai sanksi pidana atau denda. “Ancamannya tipiring (tindak pidana ringan) selama 3 buan kurungan atau denda maksimal Rp. 50 juta rupiah,” katanya.

Alumnus FH Unair ini menegaskan, tindakan hukum dikenakan, apabila selama tiga bulan tinggal di Kota Pahlawan ini tidak memiliki identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk musiman (KIPEM).

“Jika tiga bulan di sini tidak mengurus SKTS, langsung kita proses verbal,” tandasnya. Namun demikian, perlakuan berbeda diberikan kepada warga luar daerah yang baru datang pasca lebaran. Jika diketahui belum memiliki identitas kependudukan, mereka diminta untuk mengurusnya. “jika baru datang kita minta urus SKTS,” katanya.

Dispenduk Capil memberi batas waktu selama 3 buan bagi pendatang yang mengurus kependudukan. Suharto Wardoyo menambahkan, pertambahan penduduk Surabaya tiap tahun sekitar 2,5 persen. Dari jumlah itu, sebanyak 13 ribu orang yang telah mengurus SKTS, sedangkan 23 ribu orang adalah penduduk musiman. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO