BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mencatat angka kecelakaan lalu lintas pada 2023 meningkat 20 persen dengan total 654 kasus, dan sebanyak 114 korban tewas. Sedangkan untuk tahun sebelumnya, ada 474 kasus dengan 95 orang meninggal dunia.
Kanit Laka Satlantas Polres Bangkalan, Iptu Wiwid Heru Santoso, mengatakan bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas lantaran faktor alam karena infrastuktur jalan yang banyak tikungan, dan penanjakan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Seperti jalan di Kecamatan Galis dan Blega, di situ jalannya menanjak naik turun sehingga dapat menganggu konsentrasi pengendara, yang terbanyak juga di Suramadu karena jalannya lurus sehingga pengendara menambah kecepatan kendaraannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Tak hanya itu, Wiwid mengungkapkan faktor bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahunnya juga menjadi pemicu, lantaran sebagian pengendara tidak diimbangi dengan surat izin mengemudi (SIM).
"Jumlah kendaraan bertambah banyak, Fifty-Fifty juga yang mempunyai legalitas dalam berkendara sehingga pemahaman tentang lalu lintas masih minim," katanya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia menyebut, jenis kendaraan yang sering mengalami kecelakaan yakni sepeda motor sebanyak 90 persen dan sisanya disusul oleh mobil.
"Paling dominan sepeda motor banyak warga lalai kadang tidak pakai helm sehingga itu membehayakan dan juga cara beloknya yang terburu-buru dan kurang konsentrasi sehingga itu akan berpotensi," paparnya.
Wiwid pun mengimbau agar masyarakat lebih taat aturan sebelum bepergian untuk mengutamakan keselamatan berkendara, agar dijauhkan dari tragedi kecelakaan lalu lintar.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Sebelum berkendara utamakan pakai helm dan apabila ngantuk saat berkendara berhenti sejenak agar konsentrasi berkendara dapat terjaga," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News