Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT

Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT Ilustrasi Penerima Bansos.

Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

3. Bantuan Pangan Non Tunai ()

diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

sendiri, per tahun 2023 disalurkan dalam bentuk uang yang dapat digunakan untuk membeli paket sembako.

Sebelumnya, bantuan disalurkan dalam bentuk kartu KKS Merah Putih atau Himbara dan dibelanjakan melalui e-warong terdekat.

Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.

4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek

PIP adalah bantuan non tunai yang disalurkan melalui Himbara namun berbeda dengan PKH dan . Kartu Himbara ini, umumnya berwarna Ungu bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan program ini adalah memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah ke Empat Bantuan yang akan disalurkan pada tahun ini. Untuk memastikan anda mendapatkan bantuan, anda bisa melakukan pengecekan di halaman https://cekbansos.kemensos.go.id/ . (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO