Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang

Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang Mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah. Foto: dok. ist.

Tujuannya agar fokus dalam menghadapi perkara dugaan korupsi hibah yang tengah ditangani oleh Kejari Gresik.

"Bu Fardah dimutasi menjadi staf di lingkup Sekretariat ," kata sekda kepada wartawan.

Mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor: 11 tahun 2017 pasal 276 huruf c, bahwa PNS/ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kemudian, di pasal 1 angka 23 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi.

Dijelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Artinya, status Fardah bisa kembali menduduki jabatan eselon II jika dalam pengadilan dia diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrak). (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO