SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Sidoarjo merengek minta jatah mobil dinas (mobdin) seperti legislator di daerah lain. Apalagi, polisi dan tentara sudah dapat dum-duman mobdin ditambah Pemkab Sidoarjo yang berencana mengobral jatah mobdin untuk kepala desa (Kades) se-Sidoarjo. Untuk itu, para legislator merasa juga berhak mendapatkan fasilitas yang sama sebagai fasilitas pejabat daerah. Ditambah, APBD Sidoarjo sudah cukup tinggi.
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), Hadi Subiyanto, fasilitas mobdin merupakan hak setiap anggota dewan. "Kalau (fasilitas mobdin) itu menunjang kinerja (anggota DPRD Sidoarjo), mengapa tidak? Di Surabaya dan Gresik, anggota dewan dapat mobil dinas," ujarnya kepada wartawan dengan nada serius, Jum'at (24/7).
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Saat ini, para legislator di DPRD Sidoarjo yang mendapat fasilitas mobdin hanya unsur pimpinan, yakni ketua DPRD mendapatkan mobdin sedan Honda Civic dan wakil ketua DPRD diberi Toyota Fortuner. Selain itu, Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni ketua komisi mendapat Toyota Innova sebagai kendaraan operasional. Ditambah ketua fraksi yang pinjam rawat mobdin Toyota Innova.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sidoarjo dari F-PAN, Machmud yang menilai fasilitas mobdin menjadi hak setiap anggota dewan. "Apakah status mobil (mobdin) itu, pinjam pakai atau mobil dinas, tergantung aturan," ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan kepada wartawan menegaskan, bahwa pengadaan mobdin bagi anggota dewan belum ada payung hukumnya. Apabila dipaksakan, sambung Gus Wawan-sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan, dikhawatir berakibat hukum.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
"Prinsipnya, saya setuju saja. Tetapi belum ada aturannya. Saya takut kalau nanti ada implikasinya. Kalau saya yang penting aman," ujarnya.
Sebelum mengajukan mobdin, Gus Wawan meminta harus ada kajian dulu. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan ada hak berupa mobdin karena jabatan anggota dewan.
Dicontohkan, unsur pimpinan dewan secara aturan sudah jekas memiliki hak mendapatkan mobdin. "Kalau mobdin yang saya pakai, melekat pada jabatan sebagai ketua dewan. Kalau anggota, belum ada payung hukumnya," ungkap politisi PKB ini.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Kendati demikian, peluang anggota dewan mendapatkan mobdin belum tertutup tetapi statusnya kendaraan operasional. Maka, mobdin hanya dipakai untuk kedinasan saja dan harus diparkir di gedung dewan. "Tidak boleh dibawa selama 24 jam," ungkapnya. (sta/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News