SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dilakukan Diskominfo Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengaku telah mengetahui laporan DBHCHT yang diadukan oleh PJS (Persatuan Jurnalis Sampang). Dalam laporan yang dibuat menyebutkan, Diskominfo Sampang menyerap anggaran melalui media atau jasa iklan tertentu.
BACA JUGA:
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
"Saya baru mengetahui kalau ada laporan dari rekan jurnalis terkait DBHCHT," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan, kasus ini harus segera dituntaskan karena masuk kategori kasus berat.
"Kasus ini harus diprioritaskan secepat mungkin. Basus ini bukan main-main bagi saya," tegasnya.
Sigit menyatakan bakal mengkaji berkas-berkas, serta hasil penyelidikan dari penyidik. Bahkan, Satreskrim Polres Sampang rela mengurangi jam istirahat untuk menuntaskan kasus ini.
"Dari beberapa kasus yang belum tuntas akan saya dahulukan kasus-kasus yang berat dulu," katanya.
Dari beberapa saksi yang dipanggil, kasus DBHCHT jadi atensi khusus baginya sebagai Kasatreskrim Polres Sampang yang baru. Sementara ini, ia bakal menyelesaikan kasus pembunuhan terlebih dahulu.