Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L

Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Roni Robi Harsono, saat memberi keterangan ke awak media. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres meringkus beberapa pengedar, serta bandar narkoba jenis pil dobel l yang sempat beredar di wilayah hukumnya pada awal tahun ini. Kasatresnarkoba Polres , AKP Roni Robi Harsono, memastikan hal tersebut.

"Awalnya pada tanggal 3 Januari 2024 kita telah berhasil mengamankan AR yang diduga telah menjual narkoba jenis pil. Dari situ akhirnya kasus ini kita kembangkan," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia

Dari hasil pengembangan kasus, kata Roni, ditemukan bahwa AR mendapatkan barang yang dijualnya dari Nganjuk. Kemudian, terjadi transaksi di perbatasan antara Kabupaten dengan wilayah Nganjuk dan ditangkaplah tersangka yang lain.

"Dari hasil pengembangan, kita tahu bahwa dia mendapatkan barang dari wilayah Nganjuk. Nganjuknya perbatasan Kecamatan Gemarang (Kabupaten ) dengan Kabupaten Nganjuk. Tepatnya sekitar daerah Wilangan. Dan dari situ kita mendapatkan tersangka baru yaitu PE," paparnya.

Dari pengedar yang baru, lanjut Roni, polisi mendapatkan BB atau barang bukti sebanyak 200 butir pil dan kasus ini terus dikembangkan, sehingga kembali medapatkan tersangka yang diduga sebagai bandar dengan BB sebanyak 1.000 butir.

Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab

"Dari situ kita menemukan BB sebanyak 200 butir jenis dobel L. Dan dari situ kita kembangkan lagi, ketemulah namanya BA dengan bukti memiliki pil sebanyak 1.000 butir," ucapnya.

Dari pengembangan kasus yang ada saat ini, dugaan sementara menyebut bandar banyak berasal dari luar Kabupaten . Menurut dia, wilayah hukum Polres menjadi tempat untuk menjual narkoba.

"Jadi bila kita lihat kasus ini, maka bandar itu adanya di luar . Di sini hanya sebagai tempat membuang atau menjual barang tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN

Dari hasil ungkap kasus ini, para tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba akan disangkakan dengan pasal 436 Jo 138 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO