MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Madiun meringkus beberapa pengedar, serta bandar narkoba jenis pil dobel l yang sempat beredar di wilayah hukumnya pada awal tahun ini. Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Roni Robi Harsono, memastikan hal tersebut.
"Awalnya pada tanggal 3 Januari 2024 kita telah berhasil mengamankan AR yang diduga telah menjual narkoba jenis pil. Dari situ akhirnya kasus ini kita kembangkan," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Dari hasil pengembangan kasus, kata Roni, ditemukan bahwa AR mendapatkan barang yang dijualnya dari Nganjuk. Kemudian, terjadi transaksi di perbatasan antara Kabupaten Madiun dengan wilayah Nganjuk dan ditangkaplah tersangka yang lain.
"Dari hasil pengembangan, kita tahu bahwa dia mendapatkan barang dari wilayah Nganjuk. Nganjuknya perbatasan Kecamatan Gemarang (Kabupaten Madiun) dengan Kabupaten Nganjuk. Tepatnya sekitar daerah Wilangan. Dan dari situ kita mendapatkan tersangka baru yaitu PE," paparnya.
Dari pengedar yang baru, lanjut Roni, polisi mendapatkan BB atau barang bukti sebanyak 200 butir pil dan kasus ini terus dikembangkan, sehingga kembali medapatkan tersangka yang diduga sebagai bandar dengan BB sebanyak 1.000 butir.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Dari situ kita menemukan BB sebanyak 200 butir jenis dobel L. Dan dari situ kita kembangkan lagi, ketemulah namanya BA dengan bukti memiliki pil sebanyak 1.000 butir," ucapnya.
Dari pengembangan kasus yang ada saat ini, dugaan sementara menyebut bandar banyak berasal dari luar Kabupaten Madiun. Menurut dia, wilayah hukum Polres Madiun menjadi tempat untuk menjual narkoba.
"Jadi bila kita lihat kasus ini, maka bandar itu adanya di luar Madiun. Di sini hanya sebagai tempat membuang atau menjual barang tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Dari hasil ungkap kasus ini, para tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba akan disangkakan dengan pasal 436 Jo 138 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News