SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Karena dianggap mengancam penghasilan sejumlah pedagang kecil, keberadaan salah satu bangunan yang direncanakan untuk minimarket di Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, mendapat penolakan dari warga maupun tokoh masyarakat sekitar.
Alasannya, lokasinya dikeluhkan karena berdekatan dengan pasar tradisional di Kecamatan Karangpenang yang jaraknya sekitar 200 meter. Apalagi di samping lokasi pembangunan berdekatan dengan toko-toko kecil. "Kami disini tidak setuju ada minimarket, karena yang jelas mematikan warung-warung kecil, ucap Moh Toha tokoh setempat yang juga Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) MWC Karang Penang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Ia mengatakan, sejak adanya pengerjaan pembangunan minimarket, masyarakat sekitar mulai merasa resah. Sehingga untuk mengantisipasi adanya gejolak dari masyarakat, pihaknya menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat se-Kecamatan Karangpenang untuk membicarakan terkait adanya pembangunan minimarket tersebut.
”Dari unsur tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Karangpenang sudah membubuhkan tanda tangan penolakan, dan surat penolakan sudah kami layangkan kepada pemerintah daerah hari Selasa tiga hari yang lalu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Abd Syakur mengakui jika pihaknya mendapat surat untuk permohonan pembangunan minimarket di Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Namun pihaknya belum bisa menerbitkan surat izin usaha perdagangan maupun izin mendirikan bangunan (IMB), karena terjadi penolakan dari warga maupun tokoh masyarakat sekitar. (hri/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News