Jajaran BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto saat berkoordinasi dengan kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Trian Yuli Diarsa, menyatakan selama ini kejaksaan selalu memberi dukungan untuk BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terutama dalam fungsi peningkatan kepatuhan badan usaha.
"Kita terima amanat yang diberikan BPJS Kesehatan, apapun yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan akan kami dukung dan laksanakan, mulai dari dengan edukasi dan sosialiasai bersama, pemberian bantuan hukum, dan penindakan badan usaha yang tidak patuh melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kami harapkan, dengan adanya sinergitas yang kuat ini dapat memberikan kemajuan dalam penyelenggaran Program JKN di Kabupaten Mojokerto," tuturnya.
Disampaikan lagi oleh Trian, kegiatan penyampaian SKK kepada badan usaha yang tidak patuh ini telah berjalan rutin dan lancar. Kegiatan ini juga berdampak positif terlihat dari piutang yang berhasil dibayarkan.
"Selama Tahun 2023 telah dilakukan SKK terhadap 21 badan usaha yang menunggak iuran, dan berhasil mendapatkan pembayaran piutang sebesar Rp179.088.777,00. Langkah seperti ini harus selalu dilakukan, karena memang ada hak tenaga kerja yang harus dipenuhi melalui kewajiban badan usaha. Kami, akan selalu memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan untuk optimalisasinya," imbuhnya
Trian juga menerangkan, hari ini telah dilakukan penyampaian SKK terhadap 12 badan usaha. Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diperoleh 4 badan usaha yang patuh dan menjalankan kewajibannya.
"Untuk badan usaha yang belum patuh kami harapkan dapat memenuhi kewajibannya karena kebutuhan akan perlindungan kesehatan ini sangat dibutuhkan oleh setiap orang, dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tentu, akan menambah kenyamanan dalam bekerja dan dapat meningkatkan produktivitas karyawan, karena adanya penjaminan biaya kesehatan," pungkasnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




