Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Masa

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Masa Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat menanggapi pertanyaan dari Ketua PWI Kediri, Bambang Iswayoedhi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Kabupaten menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024).

Ketua Kabupaten , Saifudin Zuhri, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mendatangkan komisioner (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim sebagai narasumber.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Harapan kami, dengan sosialisasi pengawasan kampanye di media massa ini, kawan-kawan media mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Mentaati peraturan dan tatacara beriklan kampanye seperti menghindari berita hoax, sara dan yang lainnya," ujarnya saat membuka acara.

Menurut dia, tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Mulai dari Capres dan Cawapres, Caleg hingga calon DPD RI sudah bisa berkampanye memasang iklan di media, namun harus mentaati aturan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Korbid Pengawasan Isi Siaran Jawa Timur, Sundari, selaku narasumber menyatakan ada gugus tugas yang anggotanya KPU, dan , di mana tugasnya adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pada pemberitaan, penyiaran, serta iklan pada masa sosialisasi peserta pemilihan dalam tahapan kampanye pemilu.

Ia menyebut, iklan kampanye di media massa difasilitasi KPU dan peserta pemilu, iklan hanya boleh berbentuk spot, tidak boleh berbentuk lainnya seperti blocking time, adlib, dan lainnya, memberikan waktu alokasi iklan yang sama, adil dan berimbang dan mematuhi ketentuan iklan sesuai P3/SPS.

"Materi kampanye harus sesuai dengan ketentuan seperti, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun dan pantas disampaikan, diucapkan dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Kabupaten , yang menjadi narasumber berikutnya, menjelaskan terkait media sosial yang menjadie salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurutnya, Penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu sering menggunakan media sosial untuk mengkampanyekan agendanya pada Pemilu 2024.

"Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif untuk mengkampanyekan agendanya atau menyebarluaskan informasi,"terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

Bebasnya penggunaan medsos untuk berkampanye, lanjut dia, tentunya menimbulkan kerawanan. Ada beberapa indikator pemetaan kerawanan isu strategis akibat penggunaan media sosial, seperti adanya menteri kampanye yang bermuatan SARA di grup-grup WhatsApp atau Facebook.

"Kemudian adanya materi kampanye hoax di ada adanya materi kampanye ujaran kebencian di media sosial akun lokal Grup WhatsApp atau Facebook,"ucapnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO