KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mendatangkan komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim sebagai narasumber.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Harapan kami, dengan sosialisasi pengawasan kampanye di media massa ini, kawan-kawan media mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Mentaati peraturan dan tatacara beriklan kampanye seperti menghindari berita hoax, sara dan yang lainnya," ujarnya saat membuka acara.
Menurut dia, tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
"Mulai dari Capres dan Cawapres, Caleg hingga calon DPD RI sudah bisa berkampanye memasang iklan di media, namun harus mentaati aturan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, selaku narasumber menyatakan ada gugus tugas yang anggotanya KPU, Bawaslu dan KPID, di mana tugasnya adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pada pemberitaan, penyiaran, serta iklan pada masa sosialisasi peserta pemilihan dalam tahapan kampanye pemilu.
Ia menyebut, iklan kampanye di media massa difasilitasi KPU dan peserta pemilu, iklan hanya boleh berbentuk spot, tidak boleh berbentuk lainnya seperti blocking time, adlib, dan lainnya, memberikan waktu alokasi iklan yang sama, adil dan berimbang dan mematuhi ketentuan iklan sesuai P3/SPS.
"Materi kampanye harus sesuai dengan ketentuan seperti, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun dan pantas disampaikan, diucapkan dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Kantongi Suara Mutlak, Amin Nahkodai PWI Mojokerto Periode 2024-2027
Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, yang menjadi narasumber berikutnya, menjelaskan terkait media sosial yang menjadie salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, Penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu sering menggunakan media sosial untuk mengkampanyekan agendanya pada Pemilu 2024.
"Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif untuk mengkampanyekan agendanya atau menyebarluaskan informasi,"terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Bebasnya penggunaan medsos untuk berkampanye, lanjut dia, tentunya menimbulkan kerawanan. Ada beberapa indikator pemetaan kerawanan isu strategis akibat penggunaan media sosial, seperti adanya menteri kampanye yang bermuatan SARA di grup-grup WhatsApp atau Facebook.
"Kemudian adanya materi kampanye hoax di ada adanya materi kampanye ujaran kebencian di media sosial akun lokal Grup WhatsApp atau Facebook,"ucapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News