JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/7) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, menyatakan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga menjadikan persoalan penangkapan dan penahanan OC Kaligis sebagai objek permohonan prapradilan. "Kami kuasa hukum dari OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan," ujar tim Johnson di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7) dilansir okezone.com.
Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
Johson mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan 150 pengacara yang tergabung Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Johnson, permohonan pertama gugatan praperadilan yaitu menyangkut penetapan tersangka kliennya. Selain itu, persoalan penahanan dan jemput paksa klienya telah melanggar hak asasi manusia.
Tak hanya itu, kata dia, kliennya langsung ditetapkan tersangka langsung tanpa ada pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian, kliennya mendapatkan sel isolasi yang menyebabkan tak dapat bantuan hukum. "Yang juga penting, ditambahkan, kami mempersoalkan kewenenagan beberapa penyidik yang sudah berhenti dari kepolisian, dan secara administrasi menerima surat-surat, misal surat penangkapan. Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," imbuh dia.
Diketahui, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan. Atas dugaan tersebut, Kaligis dikenakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
Sementara, Velove Vexia, putri dari OC Kaligis menyambangi gedung KPK, kemarin (27/7Dia mengaku datang untuk menjenguk ayahnya yang sedang sakit. "Kemarin itu kan sempat naik tensinya. Itu tensinya naik sih," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7) dilansir merdeka.com.
Dari pengakuan Velove, saat ini kondisi ayahnya sedang mengalami penurunan. Pasalnya, OC Kaligis mengidap beberapa penyakit serius mengingat usia dari tersangka suap hakim PTUN Medan itu pun sudah tua. "Papa kan ada jantung, ada diabetes, ada juga maag akut, ya banyaklah penyakitnya. Usia papa kan sudah uzur, sudah perlu banyak asupan vitamin," keluhnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti memenuhi panggilan KPK, Senin (27/7). Keduanya akan dimintai keterangan seputar dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Gatot meminta penyidik tidak melakukan pemeriksaan lebih dari 8 jam. Sebab, jika pemeriksaan dilakukan lebih dari 8 jam, Gatot takut memberikan kesaksiannya di luar kontrolnya."Saya berharap kepada KPK jangan lebih dari 8 jam (diperiksa). Kalau lebih dari 8 jam seorang terperiksa akan menjadi letih. Akan keluar lah nanti pernyataan yang sudah tidak lagi terkontrol," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). (okz/mer/dtc/ns/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News