Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Dukuh Setro Surabaya, Pelaku Belum Ditangkap

Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Dukuh Setro Surabaya, Pelaku Belum Ditangkap Korban saat menunjukkan surat laporan dari Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pencabulan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Supriyadi Abidin (60) warga Dukuh Setro XI yang merupakan guru ngaji sekaligus Takmir Masjid Al-Mubarok, kepada AN (10) masih dalam rana mediasi tingkat kelurahan.

Kasus pencabulan ini, sebelumnya pernah dilaporkan pada 7 Desember 2023, dengan nomor LP/B/1309/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Imam Santoso (46) ayah korban mengatakan, sejak melaporkan kejadian tersebut pada dua yang lalu, pelaku hingga saat ini belum ditangkap.

“Dua bulan sejak saya melaporkan tentang aksi pak Abidin yang mencabuli putri saya namun hingga kini belum ditangkap, dia masih terlihat aktifitas seperti biasa,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Ia juga menceritakan, pasca dirinya melaporkan pencabulan yang menimpa anaknya itu, masyarakat sekitar mencoba mengajak mediasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Selain itu, Imam mengatakan, ada intervensi yang dilakukan kuasa hukum terlapor bernama Suhartono kepada korban.

“Jadi setelah saya melaporkan tiba tiba ada surat somasi yang ditujukan ke saya. Berisikan bahwa pihak kuasa hukum terlapor telah mencemarkan nama baiknya dengan melalukan laporan pemcabulan, dan saya diminta mencabut laporan,” ujar Imam Santoso.

Tak hanya itu, upaya membujuk korban dengan cara mediasi, getol dilakukan oleh terlapor dibantu oleh Kelurahan Gading, Tambaksari.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Kemudian, pada Selasa (9/1/2024) Imam santoso mendapatkan undangan melalui kelurahan untuk dilakukan mediasi bersama.

Imam mengatakan, pada mediasi tersebut saksi-saksi di hadirkan, diantaranya RT dan RW sekitar rumah terlapor, Supriyadi Abidin. Selama mediasi, pihak kelurahan tidak menghadirkan Bhabinkamtibmas Polsek Tambaksari.

Sementara, saat BANGSAONLINE.com mengkonfirmasi Kanit Babimkamtibmas Polsek Tambaksari, Iptu Edy Purwanto menegaskan bahwa baru mengetahui adanya kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Tambaksari.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

“Saya sama sekali tidak ada pemberitahuan akan mediasi kasus pencabulan. Sebenarnya ini kasus yang sudah naik rana hukum jadi lazimnya harus ada petugas keamanan sebagai penengah yaitu Babinkamtibmas,” tegasnya, pada Jumat (2/2/2024).

Dari mediasi yang dilakukan oleh Kelurahan Gading bersama kuasa hukum terlapor, BANGSAONLINE.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Lurah Gading, Efran Priambodo. Namun, lurah tersebut enggan memberikan keterangan.

“Jadi saya tetap berprinsip putri saya yang telah dicabuli saya tidak mau untuk damai apalagi cabut laporan saya, karena dari pihak terlapor seolah-olah tidak merasa bersalah dan sombong. Mungkin yang membela dia orang orang mempunyai jabatan,” tutup Imam Santuso. (rus/rif)

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO