SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil Daihatsu Terios bernopol L-1567-NX terlibat kecelakaan tunggal sekitaran Jl. Raya Menur, Gubeng, Surabaya, Minggu (4/2/2024) pagi sekira pukul 05.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, mobil tersebut dikendarai anggota Polri lulusan akademi polisi bernama Vonda Bagas Daini (21), warga Kabupaten Malang.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Sopir diduga mabuk sehingga tak mampu mengendalikan mobil yang dikendarainya hingga menabrak taman di Jl. Raya Menur.
Kejadian kecelakanan disekitaran depo sampah terjadi pada Minggu, 04 Februari 2024 pukul 05.00 WIB.
"Pengemudi berjalan dari arah Jl. Raya Menur akan menuju RSJ Menur. Namun karena tidak bisa menguasai kendaraan, banting setir ke kiri dan menabrak taman," ujar Kapolsek Gubeng KKompol Eko Sudarmanto, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Evakuasi mobil Daihatsu Terios dilakukan oleh unit damkar dan Unit Laka Lantas Polsek Gubeng dan Polrestabes Surabaya.
Selama evakuasi, pengendara belum bisa memberikan keterangan secara lengkap karena masih terpengaruh minuman keras.
"Evakuasi mobil membutuhkan waktu 15 menit. Mengalami kerusakan hanya di bagian bemper dan kap depan. Sedangkan sopirnya ditanya tidak fokus menjawab karena mabuk," ujar Amir Akbar, Petugas Damkar Surabaya saat di lokasi.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Sementara Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan mobil tetap diamankan ke mako meski peristiwa tersebut adalah kecelakan tunggal.
"Namun selang 6 jam, mobil diambil pemiliknya," akui Suryadi.
Ditanya tentang program satlantas untuk meminimalisir angka kecelakaan, terutama bagi pengendara yang mabuk setelah dari tempat hiburan malam, pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya telah memberikan anjuran kepada manajemen rumah hiburan umum (RHU) agar memberikan pendampingan tehadap para pengujung yang mabuk saat perjalanan pulang.
Hingga kini, program tersebut masih saling tarik ulur dari segi mekanisme dan cara kerjanya. Apakah pendamping pengunjung mabuk itu akan menjadi kewajiban manajemen RHU terkait atau memanfaatkan jasa pihak ketiga. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News