SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Irham Nurdiyanto atau Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, diduga tidak kooperatif atas panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Polisi memanggil Irham untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penyebaran hoax dan fitnah terhadap Pj Bupati, Rudi Arifiyanto, dan mantan Wakil Bupati Sampang, Abdulah Hidayat. Surat pemanggilan yang abaikan tersebut sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Ya benar, yang bersangkutan tidak hadir panggilan polisi," kata penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda R. Syukardono Kusuma, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/2/2024).
Ia menjelaskan, surat panggilan kedua dari penyidik oleh Irham dibalas dengan alasan sakit. Namun, surat yang dikirimkan oleh Irham tidak disertai dengan keterangan sakit dari dokter.
"Untuk panggilan kedua ia juga tidak hadir dengan alasan sakit, tapi surat dari Irham tidak ada keterangan resmi dari dokter," ujarnya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Oleh sebab itu, lanjut penyidik, Satreskrim Polres Sampang mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa Irham secara langsung di rumahmya yang berada di Permata Selong Blok C. Namun, Irham sedang tidak berada di rumah.
"Karena alasan Irham tidak memenuhi syarat, lalu Satreskrim menurunkan dokter polisi untuk memeriksa Irham secara langsung namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," tuturnya.
Polisi melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Pj Kepala Desa Ragung itu pada 8 Februari, sedangkan pemanggilan kedua pada 12 Februari kemarin. Sementara itu, Irham tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi hingga berita ini tayang. (tam/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News