PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polisi meringkus 3 pelaku terduga pelaku pengeboman rumah ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan bahwa tersangka sudah diserahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
"Kemarin pada hari Kamis, Alhamdulillah dari terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku tersebut berinisial S (38) dan A (30) serta A.R (30)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (23/2/2025).
Ia mejelaskan peran masing-masing pelaku. Yakni AR sebagai pembuat sekaligus penjual bom bondet. Sedangkan 2 lainnya, A serta S, masing-masing sebagai eksekutor dan otak pengeboman.
"Tersangka S melakukan atas perintah dari A sebagai otak dengan imbalan Rp500 ribu. Sedangkan bondet dibeli dari AR seharga Rp150.000 pada tahun lalu," tuturnya.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Saat ditanya terkait motif, Andy menjelaskan bahwa A yang merupakan otak dari pengeboman memiliki dendam pribadi dengan anak korban. A menganggap korban selama ini menjadi informan kasus narkoba.
"Motif pelaku tidak ada hubungannya dengan masalah pemilu. Menurut pemikiran pelaku, anak Kusyairi menjadi spion dari polisi. Jadi dari rasa sakiti hati inilah tersangka menggunakan tangan si S dengan salah satu kawannya melakukan pengeboman tersebut," paparnya.
Saat ini tersangka berada di Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Ketiganya akan dengan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI no 12 tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News