Mencuri di 3 Rumah Kosong, 2 Pria dari Magetan Ditangkap

Mencuri di 3 Rumah Kosong, 2 Pria dari Magetan Ditangkap Para tersangka pencurian yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Magetan.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pria dari Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, , diringkus polisi setelah kedapatan mencuri di rumah kosong di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro. Mereka adalah SW alias Landak (33), dan ES (20) yang menggasak sejumlah perhiasan, serta uang tunai senilai Rp500 ribu di rumah korban berinisial LY.

Kejadian itu pertama kali diketahui saat korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamarnya acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu sudah raib.

Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13

Alhasil, LY melaporkan kejadian itu ke Polres . Satreskrim Polres kemudian bergerak cepat dan berhasil mendeteksi identitas dan lokasi pelaku.

"Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan," kata Kasi Humas Polres , AKP Budi Kuncahyo, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan, modus operandi komplotan ini adalah mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Apabila ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya, dan jika tak ada yang menyahut, para pelaku akan membuka gembok lalu mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di 3 lokasi. "Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian," kata Budi.

Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500 ribu, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

"Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga," urai Budi.

Baca Juga: Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban

Karena perbuatanya yang merugikan orang lain, polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ton/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO