Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus

Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus Konferensi pers terkait ungkap kasus kekerasan dan penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa - 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

- 1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.

- 1 celana pendek warna hitam (milik korban).

- 1 kaos warna Hitam (milik korban).

- 1 kaos warna biru (milik pelaku).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang "Perlindungan Anak" dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah)," urai Aziz.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup," pungkasnya. (maf/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO