Ilustrasi. Foto: Ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perangkat Desa Dukuhtengah, Risaudin Asgaf (42), ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Elis Syawaliah (40). Penetapan itu menyusul beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan KDRT yang dilakukan beberapa kali terhadap sang istri.
Rony Wong selaku kuasa hukum korban, menyebut penetapan tersangka sesuai isi yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
"Yang bersangkutan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka ter tanggal 7 February kemarin. Tentu kami sangat berharap terduga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan, upaya peningkatan status terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Selain melihat riwayat tersangka yang sudah berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.
"Sudah sepantasnya karena tersangka sudah berulangkali melakukan KDRT kepada Elis Syawaliah dan banyak bukti pendukung lainnya untuk memperkuat perbuatan tersangka," tuturnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun, memastikan bahwa yang bersangkutan statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah di periksa," ucapnya singkat. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




