KPAI Dorong Proses Hukum Tewasnya Santri di Kediri Segera Tuntas

KPAI Dorong Proses Hukum Tewasnya Santri di Kediri Segera Tuntas Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, saat memberi keterangan kepada wartawan didampingi Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam (nomor 3 dari kiri). Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meninggalnya seorang santri di Kecamatan Mojo, Kabupaten , karena dianiaya oleh kakak seniornya.

Untuk itu, Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, didampingi Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Jatim, Mohammad As’adul Anam, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kabupaten , Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Selain itu, Komisioner KPAI juga akan mengunjungi Polres Kota dan Ponpes di Kecamatan Mojo yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang santri.

Usai melakukan koordinasi di Kantor Kabupaten , Aris menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seorang santri di sebuah pondok pesantren di ini, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kementerian Agama.

Menurut dia, perlindungan anak itu adalah perintah UU, maka dari itu pihaknya mendorong Kantor Kabupaten dan pihak terkait lainnya, agar mendorong proses ini bisa berjalan tepat dan tertangani secara komperhensif.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

"KPAI dan pihak terkait akan terus mendorong proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar cepat selesai. Kami juga minta pihak institusi Pesantren, agar memberikan informasi yang selengkap-selengkapnya," paparnya.

Yang pasti, kata Aris, karena ini persoalan anak dan sesuai perintah UU, maka harus cepat selesai dan harus cepat tertangani. Keadilan untuk keluarga korban bisa diwujudkan, termasuk pemenuhan hak-hak lain baik untuk keluarga korban maupun anak yang berkonflik hukum baik sebagai tersangka ataupun saksi.

Ditanya soal pemindahan santri dari pondok pesantren, Arif mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. Mengingat, pemindahan anak tidak semudah yang diperkirakan.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

"Saya kira, kita harus berpikir panjang. Karena memindahkan anak itu tidak semudah yang kita perkirakan. Saya kira lebih obyektif bila dilakukan assessment awal. Kemudian terpetakan, mana anak yang perlu sekedar mendapatkan layanan pendamping secara klasikal atau layanan pendamping secara personal," ucapnya.

Ia menyatakan, KPAI sudah meminta kepada atau DP3A dan Dinas Sosial, agar melakukan pendampingan terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh para tersangka yang masih dibawah umur dan memberikan trauma hilling.

Aris menyebut untuk kasus perundungan anak di Indonesia yang masuk KPAI, pada tahun 2023, kurang lebih 3800 laporan, kira-kira 30-40 persennya, terjadi di satuan pendidikan, tentunya lembaga pendidikan keagamaan di pesantren masuk didalamnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa

"Khusus di Jawa Timur pada bulan Januari 2024 ini ada 3 kasus perundungan di lembaga pendidikan keagamaan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Jatim, Mohammad As’adul Anam, bahwa Pondok pesantren di , tempat dimana BBM (14) santri asal Banyuwangi yang tewas dianiaya, tidak memiliki izin.

"Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-hanafiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi (korban) belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah. Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren," ujar Mohammad As'adul Anam.

Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga

Karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, lanjut dia , maka Kanwil Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi atau dijatuhkan sanksi. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian.

"Untuk pemberian sanksi, sampai saat ini memang di dalam aturan itu belum sampai ke sana belum sampai mengatur itu. Dalam artian bahwa apakah yang selama ini tidak ada ini, perlu untuk ada perbaikan dan sebagainya. Nanti itu akan menjadi kewenangan pusat untuk melakukan tinjauan atau seperti apa," kata Mohammad As'adul Anam. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO