GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terbongkarnya kasus narkoba yang diduga mellibatkan oknum PNS Satpol PP Kabupaten Gresik, SM membuat masyarakat tercengang. Sebab, jumlah narkoba berupa sabu dan ekstasi yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim saat penangkapan pada 6 November 2023, sangat fantastis.
Polisi menemukan barang bukti (BB) satu bungkus rokok berisi dua bungkus plastik klip berisi 2,21 gram sabu dan bungkus rokok berisi plastik klip berisi 46 butir ekstasi. Narkoba itu didapatkan polisi di laci MSM di mess kantor Satpol PP Gresik.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
"Memang masyarakat tercengang dengan terbongkarnya kasus ini. Sebab, terduga pelakunya seorang aparatur sipil negara (ASN), seorang pegawai negeri sipil (PNS). Apalagi PNS bertugas di satpol PP, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang dalam penegakan aturan, penegakan peraturan daerah (perda)," ucap Direktur LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB), Novantoro kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/3/2024).
Terkuaknya kasus narkoba di lingkungan Pemkab Gresik ini menjadi ironi. Sebab, kasus tersebut bersamaan dengan kasus dugaan korupsi hibah UMKM di Dinkop, UM, dan Perindag Gresik yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Ini sangat miris, kami sedih, masyarakat sangat prihatin sekali," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan
Menurut Novantoro, kasus narkoba yang menyeret oknum PNS Satpol PP Gresik ini menjadi perbincangan publik di media sosial. Sebab, satpol PP merupakan instansi yang notabene penegak hukum di birokrasi.
"Namun dengan kasus ini malah justru memberikan contoh perbuatan yang menabrak hukum, lucu kan," katanya.
"Alhamdulillah dengan adanya kepala satpol PP yang baru (Agustin Halomoan Sinaga) ini diberantas di segala bidang, termasuk minuman keras (miras) dan praktik esek-esek (prostitusi). Termasuk kegiatan tes urine dengan menggandeng BNNK Gresik pascaterbongkarnya kasus narkoba yang menyeret Saiful Mubarok," tambahnya.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Diketahui, saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas kasus narkoba yang membelitnya.
Kasus ini menjadi kasak-kusuk karena saat persidangan SM mengaku pernah pesta sabu dengan atasannya yang disebut Mami di lingkungan kantor Satpol PP Gresik.
Kasus narkoba yang menyerat SM bermula pada 27 Oktober 2023. Ia dihubungi oleh Brian Dodik Prasetyo alias Tole yang menawarkan sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal
SM pun tertarik dan memberikan uang pinjaman sebesar Rp4 juta kepada Brian untuk mengambil sabu dan ekstasi.
Selang beberapa hari kemudian, SM menghubungi Brian melalui WhatsApp. Brian menyebut sabu dan ekstasi yang dibelinya enak.
Mendengar pengakuan Brian, SM meminta dibawakan 50 butir ekstasi dan sabu. Selanjutnya, SM mengirim uang Rp11 juta ke rekening Brian untuk dibelanjakan ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Pada 31 Oktober 2023, Brian datang ke kantor Satpol PP Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, untuk menyerahkan pesanan SM. Yakni sebungkus plastik klip berisi 2 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
Setelah itu Brian pulang. SM kemudian menyimpan narkoba itu di dalam loker mess kantor Satpol PP Gresik. Keduanya diketahui telah bertransaksi barang haram tersebut sebanyak 4 kali.
Selanjutnya, pada 6 November 2023, SM sempat dihubungi Mami atasannya ke Ibiza Club di Surabaya. Namun ajakan itu ditolak karena SM sedang sakit.
Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan
Mami lalu meminta tolong untuk diambilkan narkoba yang diberi kode 'ikan'. Permintaan itu disanggupi SM dan ia mengantarkan ke kantor Satpol PP Gresik.
SM tiba di kantor satpol PP pukul 00.12 WIB. Saat itu, ia menunggu Mami di area parkir hingga sekira pukul 01.00 WIB.
Namun, Mami yang ditunggu tak kunjung datang. Akhirnya, Mami menghubungi SM dan mengaku ketiduran di dalam mobil. Begitu tiba, SM segera menghampiri mobil Mami yang ada di area parkir kantor Satpol PP Gresik.
Baca Juga: Bupati Gresik Ingatkan Dispendik Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Tapi saat hendak menuju mobil Mami, SM tiba-tiba disergap sejumlah polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi lalu menggeladah pakaian SM.
Polisi menemukan kunci loker di dalam sakunya. Polisi lalu meminta SM menunjukkan loker miliknya di lantai 2 mess kantor Satpol PP Gresik.
Polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi 2,21 gram sabu dalam loker yang disimpan dalam bungkus rokok. Serta plastik klip berisi 46 butir ekstasi yang juga disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini
Polisi kemudian membawa SM ke kantor Ditreskoba Polda Jatim. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News