SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci Ramadan pada tahun 2024, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang peraturan, salah satunya operasional tempat hiburan siang maupun malam.
Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Disebutkan, tempat hiburan malam antara lain Diskotic, Pub & Resto, Karaoke famili dan dewasa, panti pijat, dan beberapa lainya, tidak boleh beroprasional.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Aturan itu berlaku sejak ditentukan dimalam hari awal bulan Suci Ramadan hingga awal hari raya Idul Fitri 2024. Aturan rutin tentang larangan RHU (Usaha Hiburan Malam) beroprasional yang telah berjalan beberapa puluh tahun ternyata baru diprotes oleh owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang.
Aturan yang dibuat oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dianggap kurang memperhatikan warganya. Heri Kuncoro selaku owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang, mengatakan, "Hampir 90 persen karyawan RHU merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Wali Kota Eri Cahyadi agar mereka tetap bisa bekerja saat bulan ramadan."
Usulan dan protes yang disampaikan oleh Heri Kuncoro menurut Goerge Handiwiyanto sekali Ketua HIPERHU (Himpunan Perisahaan RHU) terkesan mendadak. Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja RHU, namun harus melalui proses pembahasan ulang.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Surat edaran Walikota Surabaya sudah dikeluarkan baiknya patuhi saja dulu nanti akan diperjuangkan untuk tahun kedepan. Kedepan, kami (Hiperhu) akan bersurat kepada Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Dan Kebetulan ada pilkada Surabaya jangan pilih calon walikota yang penyusahkan warga yg cari makan,” ujarnya.
Sedangkan dari adanya protes para pengusaha RHU bisa beroprasional di bulan Ramadan 2024, ditanggapi oleh Satintelkam Polrestabes Surabaya. Unit yang menangani tentang pemantauan dan nilai kerawanan khususnya tempat hiburan malam, angkat bicara.
Melalui via telfon Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Hartono, memberikan ketegasan, dari pihaknya siap membantu pengamanan yang dilakukan oleh pihak Sat Pol PP Surabaya, bila ditemukan ada RHU yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Surabaya tentang bulan Ramadan 2024.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
“Nantinya pergerakan atau patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya sebagai penegak Peraturan Daerah akan kita suport. Bila Pemkot Surabaya membutuhkan kita, kita siap,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024) malam.
Ditambahkan pihak Intelkam Polrestabes Surabaya mengakui untuk hasil pemantauan belum ada informasi yang menonjol masuk ke satuannya tentang tempat RHU akan melalukan pelanggaran terkait Surat Edaran Walikota Surabaya 2024.
“Meski belum ada aksi yang menonjol tentang nekatnya tempat hiburan malam yang nekat Oprasional nantinya, namun tetap kita lakukan pemantauan. Dan bila masyarakat menemukan tempat hiburan yang beroprasional pada bulan suci Ramadan 2024 bisa melaporkan ke kami,” tutup Edi Hartono. (rus/mar)
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News