RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya

RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci pada tahun 2024, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang peraturan, salah satunya operasional tempat hiburan siang maupun malam. 

Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang Pelaksanaan Bulan Suci dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Disebutkan, tempat hiburan malam antara lain Diskotic, Pub & Resto, Karaoke famili dan dewasa, panti pijat, dan beberapa lainya, tidak boleh beroprasional.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Aturan itu berlaku sejak ditentukan dimalam hari awal bulan Suci hingga awal hari raya Idul Fitri 2024. Aturan rutin tentang larangan RHU (Usaha Hiburan Malam) beroprasional yang telah berjalan beberapa puluh tahun ternyata baru diprotes oleh owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang.

Aturan yang dibuat oleh Wali Kota , Eri Cahyadi, dianggap kurang memperhatikan warganya. Heri Kuncoro selaku owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang, mengatakan, "Hampir 90 persen karyawan RHU merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Wali Kota Eri Cahyadi agar mereka tetap bisa bekerja saat bulan ramadan."

Usulan dan protes yang disampaikan oleh Heri Kuncoro menurut Goerge Handiwiyanto sekali Ketua HIPERHU (Himpunan Perisahaan RHU) terkesan mendadak. Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja RHU, namun harus melalui proses pembahasan ulang.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Surat edaran Walikota sudah dikeluarkan baiknya patuhi saja dulu nanti akan diperjuangkan untuk tahun kedepan. Kedepan, kami (Hiperhu) akan bersurat kepada Pemkot tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Dan Kebetulan ada pilkada jangan pilih calon walikota yang penyusahkan warga yg cari makan,” ujarnya.

Sedangkan dari adanya protes para pengusaha RHU bisa beroprasional di bulan 2024, ditanggapi oleh Satintelkam Polrestabes . Unit yang menangani tentang pemantauan dan nilai kerawanan khususnya tempat hiburan malam, angkat bicara.

Melalui via telfon Kasatintelkam Polrestabes , AKBP Edi Hartono, memberikan ketegasan, dari pihaknya siap membantu pengamanan yang dilakukan oleh pihak Sat Pol PP , bila ditemukan ada RHU yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota tentang bulan 2024.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Nantinya pergerakan atau patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah akan kita suport. Bila Pemkot membutuhkan kita, kita siap,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024) malam.

Ditambahkan pihak Intelkam Polrestabes mengakui untuk hasil pemantauan belum ada informasi yang menonjol masuk ke satuannya tentang tempat RHU akan melalukan pelanggaran terkait Surat Edaran Walikota 2024.

“Meski belum ada aksi yang menonjol tentang nekatnya tempat hiburan malam yang nekat Oprasional nantinya, namun tetap kita lakukan pemantauan. Dan bila masyarakat menemukan tempat hiburan yang beroprasional pada bulan suci 2024 bisa melaporkan ke kami,” tutup Edi Hartono. (rus/mar)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO