Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi

Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Humas Kemenag

JAKARTA, BANGSAONLINE.com Yaqut Cholil Qoumas mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak terkait Surat Edaran (SE) Ke tentang penggunaan atau di masjid dan musala yang dibatasi hanya 10 menit untuk luar masjid.

Sorotan tajam, di antaranya, datang dari Tgk H. , Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Menurut dia, penggunaan di masjid dan musala tak perlu diatur-atur. Faktanya selama ini tak ada warga Aceh yang protes berlebihan soal di masjid saat azan.

Baca Juga: Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun

Tgk H. dikenal luas sebagai tokoh NU Aceh. Ia bahkan menjabat Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh dan pengasuh Dayah (Pesantren) Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar.

Menurut , masyarakat Aceh justru bakal protes jika aturan Menag Yaqut itu diberlakukan di Aceh. “Tidak perlu (aturan ). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda,” tegas Faisal, Jumat, 25 Februari 2022.

malah memberi saran kepada Yaqut, agar menyerahkan persoalan tersebut kepada masyarakat. Karena masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.

Baca Juga: ​Konsolidasi Pemenangan PKS, Khofifah: Mesin Sudah Panas, Optimis Menang

“Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing,” kata dikutip liputan6.

Sorotan tajam kepada Yaqut juga datang dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera () Jazuli Juweini. Ia bahkan menganggap Yaqut gagal fokus.

"Menag gagal fokus. Menjelang Ramadhan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadhan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada ?" tegas Jazuli Juweini dalam rilis yang disebar kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Menkominfo dan Menag Dianggap Adu Domba Umat Beragama, Umat Kristiani Tak Persoalkan Adzan

Pria asal Bekasi ini menilai selama ini penggunaan tidak ada masalah. Termasuk saat menteri agama dijabat orang lain sebelum Yaqut.

“Jadi, Menag jangan salah paham tentang toleransi bangsa ini,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten yang menjadi DPR sejak 2004 itu.

Menurut dia, semarak Ramadhan dengan aktivitas tarawih, tadarus al-Qur'an, pengajian, adalah bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa.

Baca Juga: Mepet Pendaftaran ke KPU, PKS Beri Dukungan Mas Gum-Rudi di Pilwali Kota Batu 2024

"Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi , dan selama ini tidak ada masalah," kata Jazuli Juweini mengingatkan Yaqut.

Berbeda dengan Tgk dan Jazuli Juweini, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, justru mendukung Yaqut.

"Soal itu saya kira bagus," kata Muhadjir Effendy di Surabaya, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Rusdi Sutejo Dapat Rekom dari Partai Gelora untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

Tokoh Muhammadiyah itu minta masyarakat bijak dalam menggunakan masjid. Tidak berlebihan sehingga mengganggu lingkungan sekitar. 

"Ramadan itu kan dimanfaatkan untuk banyak merenung, banyak melakukan aktivitas ibadah yang tenang. Ya tetap digunakan, tetapi seperlunya saja, pada waktu azan saja, karena itu memang perlu untuk memanggil jemaah untuk salat," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

"Tetapi kalau sampai semalam suntuk dikeras-kerasin dan mengganggu, bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah, mengisi hari-hari Ramadan untuk dekat kepada Allah," tambah Muhadjir dikutip viva.co.id.

Baca Juga: Pilwali Batu 2024, Cak Nur dan Mas Heli Daftar ke KPU pada 28 Agustus

Seperti ramai diberitakan, Menag Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan atau di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan di masjid dan musala.

Salah satu poin yang dianggap kontroversial dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan luar masjid. Penggunaan luar masjid maksimal hanya 10 menit.

Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh.

Baca Juga: Selain Khofifah-Emil, Berikut 28 Pasangan Calon Kepala Daerah yang Direkom PKS di Pilkada Jatim 2024

Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa. Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO