
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar kepada empat produk kosmetik. Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan sejak Oktober 2023 dan Januari 2024.
Penyebab pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik ini dikarenakan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Baca Juga: Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan Hyein Umumkan Nama Grup Baru 'NJZ'
Iklan yang dilakukan oleh empat produk kosmetik tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," tutur Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.
Kashuri menjelaskan bahwa empat produk kosmetik yang melakukan promosi bersifat erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak bulan Januari 2024.
Baca Juga: Sadie Sink akan Tampil di Broadway pada Musim Semi Tahun Ini
Adapun produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yaitu:
1. Potens Special Gel for Man (Nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18210112280, pemilik notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
Baca Juga: GMMTV Record Sukses Membuat Penggemar Gemas Atas Rilisnya 'Love Ticket'
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor notifikasi NA18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
Menurut Kashuri, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosinya.
Baca Juga: It Ends With Us: Titik Kehancuran Persahabatan Taylor Swift dan Blake Lively
Pertama, kosmetik didefenisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti kuku, rambut, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.
Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau memelihara tubuh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada konten promosi harus sesuai dengan kegunaan kosmetik.
Baca Juga: Akan Gelar Konser di Indonesia, Kenali Girlgroup KISS OF LIFE Lebih Lanjut
Aturan iklan kosmetik:
1. Informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.
2. Iklan kosmetik tudak menyesatkan, artinya harus jujur, akurat, bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.
Baca Juga: Hari Pertama Rilis, Film A Business Proposal Penontonnya Sedikit
3. Iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau tujuan untuk mencegah suatu penyakit.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News