4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan () menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar kepada empat . Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan sejak Oktober 2023 dan Januari 2024.

Penyebab pencabutan nomor izin edar empat ini dikarenakan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Baca Juga: Jennie Comeback dengan Lagu ExtraL

Iklan yang dilakukan oleh empat tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

"Keempat tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," tutur Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik RI.

Kashuri menjelaskan bahwa empat yang melakukan promosi bersifat erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak bulan Januari 2024.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru ini Gagal Raih Popularitas Global

Adapun yang dicabut izin edarnya, yaitu:

1. Potens Special Gel for Man (Nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

2. Hanimun Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18210112280, pemilik notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Baca Juga: Deretan Film Indonesia yang Bikin Ngabuburit Makin Seru

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor notifikasi NA18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

4. Geltama Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Menurut Kashuri, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosinya.

Baca Juga: Lagunya Dihapus dari Spotify, Band Sukatani Minta Maaf

Pertama, kosmetik didefenisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti kuku, rambut, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau memelihara tubuh.

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada konten promosi harus sesuai dengan kegunaan kosmetik.

Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat, Netizen Tak Sabar Berburu Takjil

Aturan iklan kosmetik:

1. Informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

2. Iklan kosmetik tudak menyesatkan, artinya harus jujur, akurat, bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Baca Juga: IU Bertemu Park Bogum di When Life Gives You Tangerines

3. Iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau tujuan untuk mencegah suatu penyakit.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO