Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Konferensi pers terkait jaringan pemalsu beras Bulog di Mapolres Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Jaringan pemalsu beras menjadi kemasan premium berhasil dibongkar Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres . Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres , Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan ialah perempuan berinisial EH (37), dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten . Disebutkan, tersangka ditangkap di toko beras miliknya bernam‘Rizky Zain’ di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten , pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” kata Imam saat konferensi pers di Mapolres , Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten . Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operasi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten ,” ungkap AKP Gandha.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres . Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (dad/mar)

Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO