SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, segera mengajukan surat pemberhentian tugas A. Busyro Karim dan Soengkono Sidik selaku Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Soekarwo. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis.
Pengajuan pemberhentian kepala daerah dari jabatannya itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyebutkan bahwa DPRD kabupaten memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan KPU kabupaten dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir, ”Saat ini kami masih akan melakukan rapat internal pimpinan. Jika sudah lengkap semua dokumennya pasti kami segera ajukan ke Gubernur,” kata dia.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Setelah menemukan kesepakatan di internal pimpinan DPRD, maka hasil rapat akan diparipurnakan. Rapat paripurna tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait dengan penetapan pemberhentian bupati dan wakil bupati karena berakhir masa jabatan diumumkan dalam sidang paripurna sebagiamna yang dijelasakan dalam Pasal 79 ayat (1).
Sementara rapat internal pimpinan DPRD diagendakan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Sehingga bisa dipastikan surat usulan pemberhentian A. Busyro Karim dan Soengkono Sidik selaku Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pereode 2010-2015 akan diajukan pada bulan Agustus.
”Jadi, sebelum diajukan kami masih akan melaksankan rapat paripurna istimewa. Baru setelah semuanya selesai dan dinyatakan lengkap kami ajukan,” terang dia.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Terpisah Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan atas usulan tersebut. Dirinya selaku bagaian dari pejabat negara akan senantiasa mematuhi semua peraturan yang telah menjadi ketetapan. ”Kami tetap akan menjungjung tinggi semua peratuan yang ada. Karena kami adalah pejabat yang taat kepada peraturan,” tegas dia.
Jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, akan berakhir pada Oktober 2015. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News