JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anwar Usman kembali mendapat putusan tak sedap. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Alasannya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Seperti diberitakan, dalam putusan MKMK sebelumnya, Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
BACA JUGA:
- Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
- Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya
- Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
- Hadiri KTT Forum Air Sedunia di Bali, Pj Gubernur Jatim Dukung Komitmen Presiden Jokowi
Paman Gibran Rakabuming Raka itu lalu disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ternyata adik ipar Jokowi itu tidak menerima putusan tersebut. Anwar bahkan mengekspresikan dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Dilansir CNN, I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Klik Berita Selanjutnya