Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka Konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Mapolresta Malang Kota.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Kota bergerak cepat dengan menetapkan IPS (27) sebagai tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dari pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram asal Aghnia Punjabi. 

Kapolresta Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetepan tersangka pengasuh anak itu dilakukan berdasarkan LP 227 B III 2024 SPKT yang dibuat pelaporan dari ayah korban yang curiga terhadap perilaku ataupun bekas luka oleh anak mereka.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim satreskrim berhasil mengamankan tersangka di rumah korban pada Jumat 29 Maret 2024. Ia menjelaskan, korban inisial JAP perempuan berusia 3 tahun 5 bulan beralamat di Kecamatan Lowokwaru.

"Dari hasil interogasi dan bukti yang kami kumpulkan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

"Tersangka yang berprofesi sebagai pengasuh diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah pengasuhannya, yang sangat disayangkan dan tidak bisa ditoleransi," ucapnya

Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang

Pria yang akrab disapa Buher ini membeberkan kejadian bermula pada Kamis, 28 Maret 2024 menjelang imsak, pengasuh melaporkan kepada orang tua korban jika anaknya jatuh dan mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

Lalu pada saat pelaku mengirimkan foto korban, orang tua korban merasa curiga atas luka yang dialami anaknya.

"Dikarenakan timbul rasa curiga, ibu korban langsung membuka kamera CCTV yang terletak di mana korban dan pelaku berada. Lalu ditemukan pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01:04 WIB melakukan kekerasan berupa pemukulan, dijambak, mencubit, menjewer, hingga menindih korban," urai Buher.

Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang

Setelah dilakukan pelaporan, korban langsung dirujuk ke RSSA untuk melakukan visum dan untuk hasil visum sementara ditemukan luka akibat kekerasan yang dilakukan pada mata sebelah kiri, luka goresan di kuping sebelah kanan, begitu juga di jidat dan kening korban.

"Dari hasil pemeriksaan unit PPA terhadap pelaku ditemukan jika tersangka memukul korban menggunakan buku juga menggunakan bantal. Untuk barang bukti yang digunakan sudah kami amankan," jelasnya.

Termasuk rekaman CCTV sudah diamankan dan telah dikirim ke Digital Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Korban juga sudah mendapat pendampingan dari dinsos, P2TP2A, dan sudah disiapkan tim trauma healing" ucapnya

Sementara untuk alasan pelaku melakukan kekerasan dikarenakan kesal terhadap korban yang tidak mau diobati lukanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kota Kompol Danang juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh atau penjaga anak.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

"Diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan. Penangkapan tersangka ini juga menjadi contoh bahwa kepolisian siap bertindak dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak demi keadilan dan perlindungan hak-hak anak yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu ibu korban, Aghnia Punjabi, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan.

"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan masyarakat lebih aktif dalam melaporkan jika mengetahui ada tindakan kekerasan terhadap anak-anak," tuturnya.

Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA

Ia juga mengatakan, selama ini pelaku mendapat perlakuan istimewa dari keluarganya dan bahkan sudah dianggap keluarga. Dan tidak pernah menaruh curiga terhadap pelaku dikarenakan pelaku berperilaku baik dan sopan meskipun secara pribadi orangnya tertutup. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO