Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan

Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan Pelaku yang berhasil diamankan Satintelkam Polres Pasuruan.

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Personel Satintelkam berhasil mengamankan pelaku jambret yang hendak dimassa warga saat menjalankan giat malam di wilayah .

Pelaku yang berhasil diamankan yakni ED (38), Warga Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru

Aksi ED gagal setelah kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) kepada seorang wanita W (31) warga Prigen di depan SD Ma'aarif Jogosari, Kecamatan , Jumat (29/3/2024) dini hari.

Kasi Humas Iptu Bambang menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.

Pelaku mulanya mengincar korban dengan cara membuntuti, lalu memepet laju sepeda motor korban.

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

"Sesampai di TKP, pelaku memepet lalu menarik tas ransel milik korban yang saat itu digunakan di punggung korban hingga talinya terputus," ujar Bambang kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (30/3/2024).

Pelaku lalu mencoba kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP. 

Kurang lebih setelah 500 meter dari TKP, korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dari belakang.

Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru

"Setelah kejar-kejaran dan pelaku roboh, lalu korban meneriaki 'Maling - Maling!' sehingga banyak warga yang mendengarkan dan lalu menangkap pelaku. Tidak selang lama, kalau tidak salah ada dua anggota Intelkam saat melaksanakan patroli operasi 3 cepu mendapatkan info dan langsung mengamankan pelaku," ungkap Bambang.

Dari hasil kejadian tersebut, korban hampir mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari pelaku

Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi

Hasil penggeledahan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumblah barang bukti berupa 1 Sepeda motor Honda Blade warna orange biru tanpa nomor polisi, helm hitam merk JPX, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Hp merk Vivo V02;

Kemudian ada 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah Hp, uang tunai sebesar Rp200.000;

Selain itu barang bukti dari pengakuan tersangka yang diamankan yakni anting emas (hasil jambret di wilayah Sidoarjo), uang tunai sebesar Rp225 ribu, 3 lembar uang luar negeri, 3 flashdisk (hasil jambret) dan HP Vivo Y02.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara  9 bulan," tutup bambang (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO