PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Personel Satintelkam Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku jambret yang hendak dimassa warga saat menjalankan giat malam di wilayah Pandaan.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni ED (38), Warga Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Aksi ED gagal setelah kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) kepada seorang wanita W (31) warga Prigen di depan SD Ma'aarif Jogosari, Kecamatan Pandaan, Jumat (29/3/2024) dini hari.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.
Pelaku mulanya mengincar korban dengan cara membuntuti, lalu memepet laju sepeda motor korban.
Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
"Sesampai di TKP, pelaku memepet lalu menarik tas ransel milik korban yang saat itu digunakan di punggung korban hingga talinya terputus," ujar Bambang kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku lalu mencoba kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP.
Kurang lebih setelah 500 meter dari TKP, korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dari belakang.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
"Setelah kejar-kejaran dan pelaku roboh, lalu korban meneriaki 'Maling - Maling!' sehingga banyak warga yang mendengarkan dan lalu menangkap pelaku. Tidak selang lama, kalau tidak salah ada dua anggota Intelkam Polres Pasuruan saat melaksanakan patroli operasi 3 cepu mendapatkan info dan langsung mengamankan pelaku," ungkap Bambang.
Dari hasil kejadian tersebut, korban hampir mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari pelaku
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Hasil penggeledahan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumblah barang bukti berupa 1 Sepeda motor Honda Blade warna orange biru tanpa nomor polisi, helm hitam merk JPX, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Hp merk Vivo V02;
Kemudian ada 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah Hp, uang tunai sebesar Rp200.000;
Selain itu barang bukti dari pengakuan tersangka yang diamankan yakni anting emas (hasil jambret di wilayah Sidoarjo), uang tunai sebesar Rp225 ribu, 3 lembar uang luar negeri, 3 flashdisk (hasil jambret) dan HP Vivo Y02.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," tutup bambang (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News