SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta Sidoarjo menangkap 7 orang yang merupakan pelaku penngeroyokan berujung pembunuhan Ahmad Maulana (17). Terdapat 3 orang dari 7 pelaku yang digiring saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa 4 pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. “Mereka tergabung dalam dua kelompok, tersangka dari kelompok Brother Setara dan Beat Down,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Sedangkan korban berasal dari kelompok Anti Paancel. Christian menjelaskan bahwa yang melakukan pengeroyokan kepada Ahmad Maulana hingga meninggal adalah MS, 17, dan AA, 18.
Dari rekaman CCTV sekitar lokasi dan pendalaman diketahui MS memukul korban dengan ruyun dan menendangnya, lalu AA melindas korban beberapa kali hingga tak mampu bergerak.
Sementara 4 pelaku lainnya yaitu BA, 18; RA, 21; BR, 16; HE, 15; dan ME, 17, melakukan pengeroyokan kepada rekan korban yaitu Lukmanil Hafiz, 20, hingga mengalami patah tulang dan harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Christian menceritakan bahwa mulanya korban bersama rekannya sedang ada janjian kopdar di sekitaran Krian. Korban dan rekannya sebenarnya hendak ikut konvoi ke arah Surabaya.
“Akan tetapi keduanya kemudian putar balik dan menuju ke arah Sidoarjo kota untuk keliling,” ujarnya. Korban saat itu tengah menggunakan pakaian dengan lambang Anti Paancel. Dari sana ada rekan dua korban yang ikut serta keliling menggunakan motor sendiri.
Sesampainya di Jalan Diponegoro dari Jalan KH Mukmin, kelompok tersangka meneriaki korban dan rekannya yang menggunakan baju dengan lambang Anti Paancel. “Korban kabur menuju arah Jalan Pahlawan,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Gagal melarikan diri, kelompok tersangka berhasil mengejar. Tepat di TKP motor korban ditendang sehingga keduanya terjatuh. “Disana kemudian tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga ada salah satu korban meninggal dunia,” jelasnya.
Christian mengungkapkan bahwa korban dan tersangka keduanya tergabung dalam komunitas semacam gengster. Tersangka baik dewasa maupun anak anak diancam hukuman pidana paling lama hingga 15 tahun. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News