KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan butir obat keras seperti pil koplo, pil dobel L, dan sabu dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan selama 11 hari. Agenda tersebut berlangsung pada hari ini, Rabu (3/4/2024).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menyatakan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin menjelang Idul Fitri 1445 H. Operasi tersebut melibatkan penyitaan barang haram seperti bahan peledak (Handak), senjata tajam (Sajam), narkoba, prostitusi, judi, dan premanisme.
BACA JUGA:
- Tabrak Rumah Warga, Wanita dari Malang Tewas di Kota Batu
- Polres Batu Gelar Upacara Setijab Kabagren serta Pengukuhan Kasatresnarkoba dan Kasatintelkam
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
"Selama 11 hari operasi, Polres Batu berhasil menangani berbagai kasus seperti penyalahgunaan miras, obat keras, hingga tindak kriminal lainnya. Untuk hasil handak ada 2 kasus, judi 2 kasus , pornografi satu kasus, premanisme 3 kasus, miras 9 kasus, obat keras 3 kasus, dan narkotika 5 kasus," paparnya.
Dari operasi ini, kata Oskar, Polres Batu mengamankan barang bukti berupa 3 kg bubuk mesiu, kemudian untuk miras ilegal ada 7.500 botol atau 350 gram narkotika jenis sabu, obat keras 27.000 butir, atau pil koplo pil dobel L.
Menurut dia, penindakan ini bertujuan untuk membersihkan lingkungan dari segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan. Dengan mengurangi peredaran Miras dan obat-obatan terlarang, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Kota Batu.
"Operasi pekat ini juga sebagai bentuk komitmen Polres Batu dalam memberantas kejahatan dan mencegah peredaran barang ilegal. Kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi motivasi utama dalam pelaksanaan operasi ini," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya