Ruislag Tol Sumo antara Pemkot Surabaya dan Kemen PU Sudah Klir

Ruislag Tol Sumo antara Pemkot Surabaya dan Kemen PU Sudah Klir

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tukar-menukar aset antara dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) sudah klir. Naskah perjanjian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Hendro Gunawan dan Akhmad Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Sumo di balai kota, Rabu (5/8). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Tri Rismaharini dan Dirjen Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Subagyo.

Adapun aset pemkot yang terkena pembangunan Tol Sumo seluas 163.179 meter persegi, dengan rincian tanah di Kel. Karangpilang seluas 16.406 meter persegi dan di Kel. Warugunung seluas 146.773 meter persegi.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Sebagai gantinya, pihak Kemen PU dan Perumahan Rakyat melalui tim pembebasan tanah (TPT) Tol Sumo menghibahkan lahan seluas 494.760 meter persegi yang tersebar di Kel. Medokan Ayu (367.202 m2), Kel. Sumberrejo (92.272 m2) dan Kel. Warugunung (35.286 m2).

Berdasar data tersebut, bangunan SMPN 24 termasuk obyek yang ikut diperhitungkan dalam rencana ruilslag. Bangunan baru SMPN 24 terletak di Jl. Kebraon Indah Permai kini sudah beroperasi.

Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pemkot menghendaki agar tukar-menukar aset tidak dalam bentuk uang, melainkan berupa lahan. Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menambahkan, perhitungan aset berdasar komparasi nilai lahan. “Jadi meskipun pemkot menerima lahan yang lebih luas, tapi nilai aset jika dirupiahkan relatif sama. Sebab, dalam aset kami ada pula yang berupa bangunan,” terangnya.

Baca Juga: ​SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Berdasar informasi yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, total nilai ruilslag dua pihak mencapai masing-masing Rp 112 miliar.

Sementara, Kepala DPBT Maria Ekawati Rahayu menyatakan, sesuai instruksi wali kota bahwa aset pengganti berupa lahan dipandang lebih fleksibel. Artinya, pemkot dapat memanfaatkan lahan pengganti yang di atasnya belum berdiri bangunan apa pun sesuai kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Dirjen Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Subagyo, setelah tukar guling dengan pemkot ini beres, pihaknya kini fokus pada pembebasan 8 persil lahan. Menurut dia, pembebasan tersebut murni antara kementerian dan warga pemilik tanah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO