Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar Proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

Ia mengatakan, jika sejumlah poin gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak beralasan sebagaimana fakta persidangan. Seperti terkait dengan gugatan immateriil yang nyatanya secara hukum pidana penggugat terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

Menurut dia, apabila dihitung ulang nominal mengenai biaya pemakaman yang digugatkan, maka tidak akan muncul uang senilai itu. Karena sudah terpotong dari sumbangan dana kematian dari pelayat, dan dana kematian itu diketahui kliennya belakang hari saat gugatan dilayangkan.

"Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara kerugian material, sebesar Rp101.423.090,00. ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam usai dipotong dana kematian pelayat dari total Rp153-an juta," tuturnya.

Namun, Kosdar berpendapat lain sesuai fakta persidangan jika biaya pemakaman yang digugat Rp101 juta seharusnya tidak pada nominal tersebut, karena ada penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh penggugat dari tabungan mendiang Soebroto, sehingga hanya tersisa Rp86 juta.

"Ada penarikan tabungan Soebroto saat sakit di RSI oleh Soetikno tanpa sepengetahuan klien kami sebagai istri, bahkan informasi pasien tertutup untuk istri, ada penarikan senilai Rp45 juta, kemudian ada penarikan lagi setelah Soebroto meninggal Rp3 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Diana sangat menyayangkan sikap Soetikno yang sudah melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman. Sebab, hal itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

"Saya yakin klien kami akan membayar biaya pemakaman jika dimusyawarahkan tanpa perlu menggugat, dan juga pernah ditanya langsung oleh klien kami namun tidak diberi jawaban," katanya.

Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan.

"Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO