Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu

Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu Pelaku begal payudara saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim menetapkan Abdul Khalim sebagai tersangka lantaran nekat membegal payudara mahasiswi di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman. Korbannya berinisial Q (20) warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, pada Jumat (29/3/2024). 

Menurut pengakuan tersangka, dia membegal payudara korban karena dorongan nafsu yang sudah tidak bisa dibendung. Lebih lanjut, pelaku sudah berkeluarga, "Saya pulang dari warung kopi, pas melintasi jalan sepi saya lihat korban sendirian. Saya pegang payudaranya."

Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo

Usai melakukan hal tersebut, pelaku berupaya melarikan diri. Kejadian bermula saat korban usai pulang dari rumah neneknya dan hendak pulang ke rumah.

Kasatreskrim , Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa dari belakang korban merasa sudah ada yang membuntuti. Sesampainya di jalan yang sepi, pelaku memempet korban dari kanan.

Dengan mengendarai Honda Beat, pelaku mendekati korban dan memegang payudara korban sebelah kanan satu kali. Korban pun terkejut dan mengejar sambil berteriak.

Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo

Sesampainya di Desa Bringinbendo, jarak pelaku dan korban semakin dekat. Akhirnya, korban menabrak sepeda motor pelaku dari belakang. Akibatnya, keduanya sama-sama terjatuh.

Korban berteriak dan mengundang reaksi warga. Warga yang mendengar teriakan tersebut berupaya mengamankan pelaku. Korban menderita luka di bagian kaki akibat terjatuh dari motornya.

Warga yang geregetan sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Tidak selang lama, anggota Polsek Taman datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian

Sedangkan, korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani operasi. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Honda Beat warna putih milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO