SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan Abdul Khalim sebagai tersangka lantaran nekat membegal payudara mahasiswi di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman. Korbannya berinisial Q (20) warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, pada Jumat (29/3/2024).
Menurut pengakuan tersangka, dia membegal payudara korban karena dorongan nafsu yang sudah tidak bisa dibendung. Lebih lanjut, pelaku sudah berkeluarga, "Saya pulang dari warung kopi, pas melintasi jalan sepi saya lihat korban sendirian. Saya pegang payudaranya."
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Usai melakukan hal tersebut, pelaku berupaya melarikan diri. Kejadian bermula saat korban usai pulang dari rumah neneknya dan hendak pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa dari belakang korban merasa sudah ada yang membuntuti. Sesampainya di jalan yang sepi, pelaku memempet korban dari kanan.
Dengan mengendarai Honda Beat, pelaku mendekati korban dan memegang payudara korban sebelah kanan satu kali. Korban pun terkejut dan mengejar sambil berteriak.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Sesampainya di Desa Bringinbendo, jarak pelaku dan korban semakin dekat. Akhirnya, korban menabrak sepeda motor pelaku dari belakang. Akibatnya, keduanya sama-sama terjatuh.
Korban berteriak dan mengundang reaksi warga. Warga yang mendengar teriakan tersebut berupaya mengamankan pelaku. Korban menderita luka di bagian kaki akibat terjatuh dari motornya.
Warga yang geregetan sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Tidak selang lama, anggota Polsek Taman datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Sedangkan, korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani operasi. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Honda Beat warna putih milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News