SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selama 3 hari penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sawahan, Aipda Kuswanto alias Juwanto terhadap anak tirinya ASS (16), kini pihak Polres Tanjung Perak telah menyerahkan tersangka ke Polda Jatim.
Kabar tersebut diutarakan oleh Nismah (55), pelapor yang tak lain merupakan nenek korban saat ditemui di kediamannya, Minggu (21/4/2024) siang. Ia bercerita, pihaknya bersama keluarga berupaya meminta keadilan terhadap Polres Tanjung Perak hingga dengan melakukan laporan sejak 2 April 2024
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Dari laporan Polisi tersebut sehingga terdengar awak media dan viral pemberitaan pada Jumat (19/4/2024), “Jadi laporan tanggal 2 April 2024 itu belum ada tangapan dari polisi, setalah viral dari media Bangsa dan Tribun Jatim, hari itu juga Kuswanto dipanggil Polres Tajung Perak. Dan infonya yang saya terima bahwa Kuswanto per hari ini diserahkan ke Polda Jatim.”
Sedangkan selama wawancara langsung kepada korban, pihaknya juga mengaku telah dilakukan pencabulan oleh Kuswanto sejak kelas 6 SD, “Dia, melakukan hal itu terhadap saya sejak kelas 6 SD, saya takut tidak berani bercerita kesiapa siapa. Dan sejak kelas 2 SMP saya mulai berontak saat diajak begituan. Saya tidak mau menjadi budak nafsu ayah tiri saya.”
Ditambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya mencoba ditutupi oleh korban untuk menjaga hubungan rumah tangga ibu kandungnya. Ia bercerita, “Saya malu dan depresi atas sikap ayah tiri. Saya melampiaskannya dengan pesta miras dan konsumsi obat-obatan terlarang, bersama teman teman. Ibu kandung saya mencari saat saya tidak pulang, Dari situlah saya mulai bercerita kepeda ibu kandung, aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri selama hampir 4 tahun.”
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Sedangkan dari tanggapan pihak warga setempat atas tindak tanduk Kuswanto selama di perkampungan dikatakan bahwa Kuswanto alias Juwanto adalah satu satunya aparat penegak hukum. Di tempat tinggalnya, Jalan Indrapura Dapuaan Tegal dia dihormati warga sekitar yang kebanyakan berprofesi pekerja serabutan.
Dari profesi sebagai Polisi dan disegani warga sekitar, ternyata dimanfaatkan oleh Kusworo dengan cara meminta pungutan liar (Pungli) adanya aktifvitas yang dilakukan warga. Hal itu dijelaskan oleh salah satu warga setempat Mat Sholeh, saat ditemui disekitar rumah Nismah.
“Sebenarnya warga sini menghormati dia namun sikap anarkisnya itu yang membuat warga geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (berang bekas) disekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktifitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan pengrebekan,” tambah mat Sholeh.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Hingga berita ini diturunkan apakah penangkapan terhadap Kuswanto nantinya akan diterapkan hukuman Internasl Polri atau atau jeratan pidana umum. Dan apakah Kuswanto Allah dilakukan pemecatan dan disidang secara sipil.
Namun hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi terkait status Kuswanto apakah akan dilakukan pemecatan Polri, Kasatreskrim Polres tanjung Perak, Ipti M. Prasetyo, belum berkenan memberikan keterangan.
Juga dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sawahan tersbeut, AKBP Wahyu Hidayat selaku Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim angkat bicara, “Kami luruskan bahwa pelaku pencabulan yaitu polisi tetap ditangani oleh Polres Tanjung Perak, sedangkan Polda Jatim tidak menangani namun tersangka di tahan di sini (Polda Jatim).“ (rus/mar)
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News